Syarat Sewa Gedung Rumah Adat Melayu di Tengah Pandemi Covid-19

Semenjak adanya pandemi covid-19, memang kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu dibatasi dengan ketat serta wajib patuh protokol kesehatan covid-19.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Rumah adat Melayu Kalimantan Barat yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya apakah syarat untuk sewa gedung rumah adat Melayu untuk acara resepsi pernikahan ada perubahan semenjak covid-19 ini.

Mohon informasinya.

Terima kasih

08537988xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Baca juga: Sempat Terkendala Anggaran, Pergelaran Multi Etnik Singkawang Berhasil Digelar

Semenjak adanya pandemi covid-19, memang kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu dibatasi dengan ketat serta wajib patuh protokol kesehatan covid-19.

Seperti juga kebijakan Pemerintah Kota Pontianak yang membatasi tamu undangan hanya 100 saja.

Makasyarat untuk sewa gedung di rumah adat Melayu kita wajibkan harus ada izin dari dinas kesehatan atau tim satgas Covid-19.

Untuk cara mendapatkan surat izin tersebut, warga yang ingin sewa harus melapor kepada Balai Kerja MABM Kalbar Bidang Penerimaan Penyewaan Gedung Rumah Adat Budaya Melayu.

Nanti setelah melapor akan mendapatkan surat rekomendasi dari dari kami sebagai syarat untuk mendapatkan surat izin dari dinas kesehatan.

Demi menghindari kerumunan maka untuk mendapatkan rekomendasi saat ini bisa juga menghubungi terlebih dahulu kontak yang telah disiapkan 0812-5468-1408

Titin

Bidang Penerimaan Penyewaan Gedung Rumah Adat Budaya Melayu Balai Kerja MABM Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved