Lantik Anggota BPD dari Enam Desa, Ini Pesan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan
Karena itu, maka yang menjadi fokus anggota BPD adalah hal-hal yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengambil sumpah dan meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2020-2026 dari enam desa di dua Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya, Jumat 6 November 2020 kemarin.
Keenam desa terdiri atas empat desa di Kecamatan Sungai Kakap dan dua desa di Kecamatan Sungai Ambawang.
BPD dari empat desa di Kecamatan Sungai Kakap yakni BPD Jeruju Besar; BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Sepok Laut; BPD PAW Punggur Kapuas; dan BPD PAW Sungai Kakap.
Adapun BPD dari dua desa di Kecamatan Sungai Ambawang yaitu BPD Lingga dan BPD Korek.
Dalam amanatnya Bupati Muda menyebut esensi dari sebuah jabatan adalah tanggung jawab.
“Bahwasanya dari setiap kewenangan jabatan dan pangkat yang melekat, yang utama itu adalah tanggung jawab.
Kita mendapat amanah untuk bertanggung jawab dan bukan hanya bertugas. Kenapa? Karena kalau tugas, seolah segala sesuatunya cuma karena berdasarkan perintah,” tuturnya menjelaskan.
Baca juga: Pimpin Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam, Muda Mahendrawan Ajak Waspada Fenomena La Nina
Muda meminta anggota BPD tidak terjebak dalam ritual rutinitas belaka.
Namun juga aktif mendorong agar ide-ide yang muncul di desa bisa lebih maksimal tindak lanjutnya.
Anggota BPD, ujarnya, diharapkan mampu menjadi pengayom masyarakat di desa.
Ia juga berharap ke depan semakin banyak gagasan terobosan dan upaya-upaya yang dilakukan di desa.
“Proses pelantikan BPD-BPD sekarang dan ke depan dilakukan di kantor bupati. Ini supaya segala sesuatunya tersambung dan dapat dipahami dengan baik,"
"Termasuk kebijakan dan segala sesuatunya agar betul-betul bisa mendarat. Sebab BPD adalah juga kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten,” terangnya.
Dia menegaskan BPD adalah ruang pengabdian dan bukan pekerjaan.