Berikut Syarat CPNS Untuk Lakukan Pemeriksaan Jiwa
Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) surat keterangan sehat jiwa dan surat keterangan bebas narkoba merupakan syarat wajib
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Halo bun, mohon informasinya apa saja persyaratan untuk melakukan pemeriksaan jiwa bagi CPNS.
Terima kasih
08532265xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) surat keterangan sehat jiwa dan surat keterangan bebas narkoba merupakan syarat wajib yang harus dilengkapi.
Dengan itu, bagi CPNS bisa juga melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Jalan Alianyang, Nomor 1 Pontianak, Kalimantan Barat.
Adapun persyaratan untuk melakukan Pemeriksaan Jiwa (Rohani) di rumah sakit Jiwa Sungai Bangkong adalah sebagai berikut.
1. Foto copy KTP 2 lembar
2. Foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar (surat keterangan Sehat jiwa)
3. Foto berwarna ukuran 3x4 2 lembar (surat keterangan bebas narkoba).
Demikian juga, untuk biaya pemeriksaan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 dan juga persyaratannya.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong