OJK Kalbar Pastikan Berikan Perlindungan untuk Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Kegiatan BIK yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016, diadakan secara terintegrasi, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia selama bulan
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Event tahunan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2020 yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat setiap bulan Oktober telah memasuki acara puncak dan digelar secara live streaming, Rabu 4 November 2020.
Selain diisi dengan podcast menarik terkait "Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan" sekaligus pembagian hadiah kepada para pemenang lomba BIK 2020.
Kegiatan BIK yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016, diadakan secara terintegrasi, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia selama bulan Oktober, dimulai sejak tanggal 4 Oktober 2020.
Sebelumnya, BIK Oktober 2020 ini telah menampilkan berbagai video literasi, kemudian menyajikan podcast seputar layanan jasa keuangan hingga perlombaan.
Mengusung tema "Satukan Aksi Keuangan Inklusif untuk Indonesia Maju (AKSESSKU)". Sebagai wujud nyata kontribusi Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) serta dalam rangka mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala OJK Kalbar, Moch Riezky F Purnomo menuturkan sepanjang tahun 2020, terdapat beberapa aduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Seperti tidak dapat mengajukan klaim asuransi saat jatuh tempo, investasi bodong melalui Cryptocurrency (mata uang digital). Kemudian, aduan-aduan kecil terkait tabungan tidak bisa ditarik hingga saldo berkurang.
"Namun, yang paling mayoritas adalah laporan terkait asuransi dan Cryptocurrency," jelasnya.
Riezky menerangkan, penyebab masyarakat tidak dapat melakukan klaim asuransi jiwa ketika jatuh tempo. Selain dikarenakan, perusahaan tersebut sedang bermasalah akibat likuiditas dan persyaratan nasabah tidak lengkap.
"Terakhir adalah masyarakat salah pengertian mengenai produk asuransi. Jadi, produk asuransi berbeda dengan investasi, ketika mencairkan, jumlahnya sedikit dan tidak bertambah. Tentunya, literasi keuangan ini sangat penting," ungkapnya.
Baca juga: OJK Kalbar Dorong Kredit Lawan Rentenir, Pemkot Siapkan Produk KURMA bagi UMKM
Sesuai dengan fungsi OJK, yakni mengatur, mengawasi dan melindungi. Sehingga pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat teliti dan cermat ketika menggunakan layanan sektor jasa keuangan dan sebelum menandatangani kontrak.
Selain itu, adalah investasi bodong yang marak terjadi di masyarakat. Para nasabah tertipu dengan menjanjikan keuntungan atau imbalan hasil sangat besar.
Tanpa disadari, masyarakat akan tergiur dengan tawaran oknum tidak bertanggungjawab tersebut. Riezky pun berpesan agar tidak mudah percaya dengan modus dari oknum investasi bodong.
"Agar terhindar dari investasi bodong, kuncinya cukup dua L saja, logis dan legal. Logis, ketika timbal hasil yang berikan itu lebih kurang sama dengan sektor jasa keuangan. Sebagai patokan adalah suku bunga deposito perbankan," terangnya.
Selajutnya adalah legal. Masyrakat harus teliti memastikan lembaga yang menawarkan investasi tersebut terjamin legalitasnya dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.