Simpan Sabu, Wanita Warga Sandai Terpaksa Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang
Seorang warga berinisial IS (36) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Wanita paruh baya yang be
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang warga berinisial IS (36) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang.
Wanita paruh baya yang beralamat di Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ini ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada hari Selasa 27 Oktober 2020 Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dapur rumahnya..
“Pelaku IS ini kita amankan setelah adanya informasi dari warga mengenai pelaku yang sering menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu,” katanya.
“Benar saja, saat anggota polwan kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapatkan dari saku celana pelaku berupa 1 buah timbangan elektrik dan kita lanjutkan penggeledahan di sekitar rumah korban,” tuturnya.
“Kembali kita temukan di bawah jendela rumah pelaku sebuah kotak permen pagoda yang saat dibuka pelaku sendiri, terdapat 16 paket plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih yang kita duga sabu dimana pelaku mengakui bahwa sempat membuang barang tersebut saat petugas datang,” ujar Anggiat.
Saat petugas menggeledah laci meja di dapur rumah pelaku, petugas juga mendapati 1 buah bong alat hisap sabu yang di dalam bong tersebut masih terdapat serbuk Kristal putih dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000.
Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku adalah 16 plastik bening berisi serbuk kristal sabu dengan berat total bruto 6,06 gram, 1 Botol Bong alat hisap sabu serta serbuk Kristal sabu didalam nya seberat 1,24 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik, dan uang tunai 3 juta rupiah.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tambah kasat Narkoba.
Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Sandai tersebut, disangka melanggar Psl 114 ayat (2) dan atau Psl 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
doymelano
Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
tribun pontianak
Berita Terkini Pontianak
Polda Kalbar
Polres Ketapang
Narkoba
News Video
PAKAR Beberkan KRI Nanggala 402 Sempat Bermasalah Tak Bisa Naik Turun, Balon Emergency Belum Keluar |
![]() |
---|
Oksigen dalam Kapal Selam Nanggala 402 Beberapa Jam Lagi Habis! Update Pencarian Jumat 23 April 2021 |
![]() |
---|
PERKEMBANGAN KRI Nanggala 402, Tim Temukan Sesuatu di Lokasi Pencarian? |
![]() |
---|
Terbaru, Sinyal Gelombang Kapal Selam KRI Nanggala 402 Belum Ditemukan, Kru Akan Krisis Oksigen |
![]() |
---|
UPDATE Berita KRI Nanggala - Kapal Selam Penyelamat Singapura Tiba Malam Ini, 10 Negara Siap Bantu |
![]() |
---|