BPJS Checking, Peserta BPJS Kesehatan Kategori Ini Harus Daftar Ulang | Cara Mendaftar BPJS Online
sejumlah peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu 1 Oktober 2020 diminta untuk melakukan registrasi ulang alias pendaftaran ulang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anda merupakan satu di antara peserta program jaminan sosial dari BPJS Kesehatan?
Sebagai informasi, sejumlah peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu 1 Oktober 2020 diminta untuk melakukan registrasi ulang alias pendaftaran ulang.
Sebagaimana dirangkum dari laman Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf memberikan keterangan terkait kebijakan satu ini.
Baca juga: BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair Besok Senin 2 November? Siap-siap Cek Rekening Subsidi Gaji Termin II Cair
M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku peserta BPJS Kesehatan untuk kategori Bukan Pekerja (BP).
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal sebagaimana dikutip dari Kompas.com yang mengkonfirmasinya pada Sabtu (31/10/2020).
Konsekuensi
Lantas, apa konsekuensi bila tak mendaftar ulang alias registrasi ulang?
Menurut M Iqbal Anas Ma'ruf, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.
Baca juga: RUTIN CEK REKENING Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Awal November, Login Kemnaker.go.id
BPJS Checking, Cara Mengecek Peserta yang Harus Registrasi Ulang
BPJS Checking, di mana peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui beberapa cara berikut:
1. Aplikasi Mobile JKN
2. Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400