Kasus Pembunuhan Anak Sendiri, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Seorang Perempuan di Kapuas Hulu 

Pada saat itu terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri tersebut, di rumah pacar terdakwa di Kecamatan Suhaid

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Veronica Sekar Widuri SH. 

"Berkat kerja keras anggota serta masyarakat yang mendukung pengungkapan. Diketahui bahwa orang tua jenazah bayi itu adalah perempuan berinisial M yang tinggal di Kecamatan Jongkong," ujar Kapolsek Suhaid, Iptu Dayan, Sabtu 30 Mei 2020.

Dayan menjelaskan, pelaku telah mengakui mayat bayi tersebut adalah bayi yang dikandungnya. Pelaku mengatakan telah dengan sengaja membuangnya di selokan belakang rumah warga di Kecamatan Suhaid.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved