JANGAN Percaya BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Cair Jika Belum Dapat SMS BRI/BNI, Input NIK di Eform BNI/BRI

Berikut ini adalah cara yang benar untuk mengecek penerima BPUM UMKM BNI dam BRI di eform.bni.co.id dan eform.bri.co.id.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi - JANGAN Percaya BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Cair Jika Belum Dapat SMS BRI/BNI, Input NIK di Eform BNI/BRI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warning untuk Pelaku UMKM jangan pernah percaya jika anda sebagai calon penerima Bantuan UMKM BPUM Rp 2,4 Juta jika belum menerima SMS dari Bank BNI dan Bank BRI 

Berikut ini adalah cara yang benar untuk mengecek penerima BPUM UMKM BNI dam BRI di eform.bni.co.id dan eform.bri.co.id.

Ada tiga bank yang digunakan dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yakni PT Bank Rakyat Indonesia tbk atau BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Simak cara cek penerima BPUM UMKM BNI dan BRI di eform.bni.co.id login dan eform.bri.co.id di dalam artikel.

Simak cara cek penerima BLT bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta di bank BRI.

Bank Mandiri Syariah silakan akses via: https://webform.bsm.co.id

Bank BNI silakan via: eform.bni.co.id atau https://eform.bni.co.id

Bank PT Bank Rakyat Indonesia tbk silakan di: eform.bri.co.id

Penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini dilakukan melalui bank pemerintah, di antaranya BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di Sini.

Nantinya, nasabah BRI hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.

Langkah-langkah mengecek penerima BLT BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Sebagai informasi, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober 2020 dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020 mendatang.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Syarat penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BPUM untuk Wilayah Tangerang Secara Online

Masyarakat Tangerang kini dapat melakukan pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara online.

Diketahui, pemerintah Kota Tangerang membuka pendaftaran BPUM secara online setelah pendaftaran secara offline dibatalkan karena membludaknya massa.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan bahwa kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane terkait bantuan UMKM disebabkan oleh disinformasi.

"Ya itu ada disinformasi, ada yang memberikan informasi (ke masyarakat) kalau hari ini pendaftaran terakhir," ujar Herman, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Pendaftaran BPUM untuk wilayah Tangerang dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman sabakota.tangerangkota.go.id atau klik Di Sini.

Tata cara mendaftar BPUM wilayah Tangerang secara online:

1. Akses laman sabakota.tangerangkota.go.id, lalu pilih tombol login dan masuk dengan akun Sabakota.

2. Jika belum memiliki akun Sabakota, silahkan mendaftar terlebih dahulu.

3. Pilih menu pendaftaran stimulus modal usaha UMKM dan isi formulir yang telah disediakan.

4. Unggah surat keterangan RT/RW yang menyatakan pendaftar menjalani usaha.

Selain itu, pendaftar juga diminta mengunggah foto KTP, KK dan foto tempat usaha.

5. Menulis lokasi yang sesuai dengan tempat usaha melalui peta digital.

6. Menyimpan dan mengisi tombol persetujuan dan memilih tombol daftar.

Jika ditolak, pendaftar dapat kembali mengajukan diri.

Jika disetujui, pemohon menunggu proses realisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Apakah Dana BLT UMKM Tetap Bisa Cair?

Para pelaku UMKM di Indonesia yang mendaftarkan dirinya sebagai penerima Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah kini bisa mengecek kepesertaannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Mereka yang memenuhi syarat, di antaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.

Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK. Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan

"Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP". Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.

Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM". hi min saya mau tanya, sebelumnya orgtua saya sudah terdaftar/terdata katanya akan mendapat bantuan BPUM, tapi setelah tadi dicek di situs tsb tidak terdaftar. itu kenapa ya?

Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar.

Bagi mereka yang NIK-nya tidak terdaftar dan memenuhi syarat, apakah masih ada peluang mendapatkan  BLT UMKM?

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima, maka BRI akan memprosesnya.

"BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk tindak lanjut BRI hingga waktu pencairan, ia mengatakan, sebagai bank penyalur, BRI hanya memproses data yang bersumber dari Kemenkop.

"Di luar itu, BRI tidak berwenang untuk mendaftarkan/menyalurkan NIK yang tidak terdaftar sebagai penerima," kata dia.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul LANGSUNG BISA! Cara Cek penerima BPUM UMKM BNI dan BRI di heform.bni.co.id login dan Eform.bri.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved