Bawaslu Merasa Terbantu Jika Banyak yang Mendaftar Jadi Pemantau Pemilu

Di dalam UU 7/2017 jelas diatur bahwa kewenangan untuk memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau adalah Bawaslu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kalbar, Syf Aryana Kaswamayana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kalbar, Syf Aryana Kaswamayana mengungkapkan jika pihaknya akan sangat terbantu jika banyak yang mendaftar menjadi pemantau pemilu.

"Sangat terbantu, karena pemantau pemilihan yang terakreditasi oleh KPU bisa menjadi pelapor apabila di wilayah cakupan pemantauannya ditemukan dugaan pelanggaran," kata Syf Aryana, Selasa 27 Oktober 2020.

Di dalam UU 7/2017 jelas diatur bahwa kewenangan untuk memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau adalah Bawaslu.

Sementara di UU 10/2016 mengatur bahwa pemantau terdaftar dan akreditasi dilakukan oleh KPU prov atau KPU kabupaten sesuai dengan cakupan wilayahnya.

Baca juga: Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Polres Kapuas Hulu Gencar Laksanakan DDS

"Pasca terakreditasi oleh KPU, wilayah-wilayah pengawasan yang akan dilakukan sangat mungkin disupport oleh pemantau," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain bisa menjadi pelapor, pemantau pemilihan juga menjadi patner strategis untuk melakukan upaya pencegahan bersama terhadap potensi pelanggaran yang sangat mungkin muncul di masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved