INFO Cuti Bersama Minggu Ini, Libur 5 Hari Mulai 28 Oktober Cek Hari Libur Bersama November Desember

Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 telah ditetapkan sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Editor: Syahroni
Bangka Pos/ Teddy Malaka
Cuti Bersama atau Libur Bersama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir pekan ini para pegawai negeri mendapatkan libur panjang dalam rangka cuti bersama.

Tak tanggung-tanggung, libur kali ini hingga lima hari.

Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 telah ditetapkan sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hal tersebut termuat dalam Surat Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020.

Dikutip dari Kompas.com, keputusan tetap melaksanakan cuti bersama diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas.

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada 29 Oktober.

Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang merupakan libur akhir pekan.

Keputusan tidak membatalkan cuti ini berarti akan ada libur panjang selama lima hari.

Terhitung dari 28 Oktober hingga 1 November.

Pemerintah juga menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat tempat wisata ramai yang tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan penyebaran Covid-19.

Namun, Muhadjir mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.

"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," kata dia.

Muhadjir menambahkan, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Satu di antaranya untuk mengantisipasi adanya kerumunan di tempat wisata.

Selain itu, Tito juga mengimbau bagi masyarakat di zona merah untuk tidak pulang kampung.

Libur dan Cuti Bersama Lainnya

Berdasarkan Keppres No 17 Tahun 2020, libur dan cuti bersama masih ada di bulan Desember tahun ini.

Bahkan tercatat terdapat 11 hari libur dan cuti bersama.

Banyaknya jumlah tersebut merupakan imbas dari pergeseran cuti bersama Idul Fitri 1441H yang digeser ke akhir tahun.

Kembali dikutip dari Kompas.com, sebelum cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah, ASN akan mendapat jatah libur nasional hari raya Natal tanggal 24-25 Desember pada Kamis dan Jumat.

Kemudian dilanjutkan libur akhir pekan, Sabtu-Minggu tanggal 26-27 Desember dan cuti bersama Senin-Kamis tanggal 28-31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

Lalu, dilanjutkan libur tahun baru pada Jumat, 1 Januari 2021; serta akhir pekan, Sabtu-Minggu pada 2-3 Januari 2021.

Jika ditotal, ASN bisa libur panjang pada akhir tahun selama 11 hari.

Berikut daftar Libur dan Cuti Bersama Oktober 2020-Desember 2020:

Libur akhir Oktober 2020

28 Oktober : Cuti bersama

29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

30 Oktober: Cuti bersama

31 Oktober-1 November: Libur akhir pekan

November 2020

- Tidak ada libur nasional dan cuti bersama

Libur akhir Desember 2020

24-25 Desember: Cuti bersama dan Natal

26-27 Desember: Libur akhir pekan

28-31 Desember: Cuti Idul Fitri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama 2020 di Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 Tetap Dilaksanakan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved