DUH Gawat BLT BPJS Rp 1,2 Juta Termin 2 Batal Cair Akhir Oktober Ini? Simak Penjelasan Resmi Menaker

Dijelaskan Menteri Ida, bantuan subsidi gaji/ upah (BSU) memang disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Sumber: Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Subsidi gaji untuk karyawan bawah Rp 5 juta dikabarkan belum akan dicairkan pada akhir Oktober ini.

Berhembus kabar sebelumnya bahwa BLT BPJS Ketenakerjaan senilai Rp 1,2 juta akan mulai ditransfer ke rekening penerima mulai akhir Oktober.

Berikut penjelasan resmi  Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah untuk para penerima BLT BPJS Rp 1,2 juta.

Dijelaskan Menteri Ida, bantuan subsidi gaji/ upah (BSU) memang disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).

Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).

Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.

Sisa dananya nanti, Kemenaker akan mengembalikan kepada Kas Negara untuk disalurkan kembali bantuan subsidi gaji kepada para guru honorer dan guru agama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved