Dalam Sepekan, Polres Ketapang Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Satu dari empat pelaku tersebut merupakan seorang wanita. Keempatnya adalah Mel (21), AA (25), Ber (35) dan ER (34). Mereka ditangkap di empat lokasi
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sepekan.
Satu dari empat pelaku tersebut merupakan seorang wanita. Keempatnya adalah Mel (21), AA (25), Ber (35) dan ER (34). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda di Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tumbang Titi pada 12 Oktober 2020.
Di sana polisi mengamankan seorang perempuan Mel (21) dan AA (25). Mel diamankan petugas di halaman Kantor Camat Tumbang Titi di Jalan KH. M Said Dusun Suka Bangun Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi saat sedang melaksanakan patroli cipta kondisi.
"Dia terlihat kebingungan saat disuruh mengeluarkan isi tas yang dibawanya, ternyata terdapat satu buah bong atau alat hisap sabu, satu paket sabu seberat 0,27 gram serta uang tunai sebesar Rp 335 ribu. Mel yang tak berkutik pun beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Kantor Polsek Tumbang Titi," kata Iptu Anggiat, Jumat 23 Oktober 2020. (*)