Lagi, Satgas Covid-19 Sintang Tindak 157 Pengguna Jalan Langgar Protokol Kesehatan

Tim satgas mengerahkan 56 petugas yang terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dinas Perhubungan, B

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang kembali melaksanakan razia terhadap pengguna jalan yang melintasi kawasan simpang lima pada Rabu, 21 Oktober 2020. Tim satgas mengerahkan 56 petugas yang terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dinas Perhubungan, BKPSDM dan Dinas Kesehatan. Hasilnya, 157 orang dilakukan tindakan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang kembali melaksanakan razia terhadap pengguna jalan yang melintasi kawasan simpang lima pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Tim satgas mengerahkan 56 petugas yang terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dinas Perhubungan, BKPSDM dan Dinas Kesehatan. Hasilnya, 157 orang dilakukan tindakan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, Martin Nandung menjelaskan razia untuk menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Baca juga: Harisson: Sintang Boleh Kirim Sampel Swab ke Provinsi Sambil Menunggu Reagen Kit Datang

"Untuk razia kali ini, Tim Satgas Covid-19 berhasil memberikan tindakan kepada 157 orang dengan rincian 142 pengguna jalan sama sekali tidak menggunakan masker dan 15 orang menggunakan masker namun tidak menempatkan masker sebagaimana mestinya," jelas Martin.

Martin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, jika keluar rumah wajib memakai masker.

" Kita memang belum membedakan jenis masker. Yang penting pakai masker. Mau masker kain atau masker media atau jenis lain. Silakan saja," pintanyam

Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harisinto Linoh menjelaskan bahwa rumah susun sudah siap merawat pasien covid-19 sejak Rabu, 21 Oktober 2020.

“Ruang Isolasi Mandiri orang tanpa gejala di rusun samping rumah sakit rujukan sudah siap hari ini. Dan hasil rapat memutuskan RIM di rusun dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang,” jelas Sinto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved