KLAIM Token Listrik Gratis di Layanan Website Resmi PLN www.pln.co.id stimulus /WhatsApp 08122123123

Terutama bagi masyarakat miski dan kurang mampu, sehingga program stimulus berupa listrik gratis ini menyasar pada pelanggan PLN subsidi

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/FEBI MAHARIZA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program listrik gratis dan diskon 50 persen dari pemerintah selama masa pandemi tetap bisa dinikmati masyarakat hingga akhir tahun 2020.

Pelayanan listrik gratis ini merupakan bentuk dorongan dari pemerintah dalam rangka menstimulus kemampuan ekonomi masyarakat.

Terutama bagi masyarakat miski dan kurang mampu, sehingga program stimulus berupa listrik gratis ini menyasar pada pelanggan PLN subsidi di golongan 450 VA dan 900 Va.

Listrik gratis ini diberikan PLN sejak April lalu hingga nanti Desember 2020 dalam program stimulus PLN.

Setiap pelanggan akan mendapatkan token listrik gratis dengan rincian pelanggan 450 VA akan mendapatkan listrik gratis 100 persen, sedangkan bagi pelanggan 900 VA akan mendapatkan listrik gratis sebesar 50 persen.

Pelanggan tinggal melakukan klaim setiap bulannya mulai dari tanggal 1 hingga 31 melalui situs PLN atau chat PLN.

Cara klaimnya sangat mudah melalui www.pln.co.id / Stimulus.pln.co.id atau aplikasi WhatsApp 08122123123.

Pulsa gratis itu bisa langsung didapatkan saat klaim itu dilakukan seketika itu juga.

Berikut cara klaim mendapatkan token listrik gratis melalui website pln dan chat pln:

Baca juga: LISTRIK Gratis PLN Oktober 2020, Klaim Token Voucher Listrik Gratis Www.pln.co.id / WA 08122123123

1. Website PLN

- Buka laman www.pln.co.id / stimulus.pln.co.id

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.

- Masuk ke menu 'pelanggan'

- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved