Sebut 2181 RTLH Yang Ditangani Pemkab, Berikut Penjelasan dari Dinas Perkimtan Sekadau

Dalam pelaksananaanya, Dinas Perkimtan di bantu dari beberapa sumber dana, ada dari DAK, APBD dan APBN

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sekadau, Hironimus 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kabupaten Sekadau, Hironimus sebut Pemkab Sekadau sudah tangani 2181 RTLH sejak tahun 2017.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bidang Perumahan, Edy Prasetyo mengatakan, untuk di bidang penanganan Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Sekadau dari tahun 2017, ada total 8266 RTLH yang terdata oleh Dinas Perkimtan dan secara bertahap telah dilakukan penanganan sebanyak 2181 sejak 4 tahun terakhir.

Adapun data dari 7 Kecamatan yang sudah dilakukan penanganan terhadap rumah tak layak huni diantaranya,

Kecamatan Sekadau Hilir sudah ditangani 734 RTLH dari 1362 data RTLH. Kecamatan Sekadau Hulu, ada 310 RTLH dari 1447 data.

Kecamatan Nanga Taman, ada 402 RTLH dari 1556 data. Kecamatan Nanga Mahap, ada 233 RTLH dari 1822 data.

Kecamatan Belitang Hilir, 185 RTLH dari 423 data. Kecamatan Belitang, ada 54 RTLH dari 310 data, dan Kecamatan Belitang Hulu, ada 236 RTLH dari 1346 data.

Data itupun diperkirakan dapat bertambah jika ada pengajuan dari desa-desa.

Edy menuturkan, dalam proses realisasi pembangunan, Dinas Perkimtan juga melaksanakan hal tersebut berdasarkan kuota dari Pemerintah Pusat melalui dana APBN, selanjutnya menggunakan APBD.

Baca juga: Disporapar Sekadau Harap Pemdes Aktif Bentuk OKP Untuk Tingkatkan Kualitas dan Kreativitas Pemuda

"Dalam pelaksananaanya, Dinas Perkimtan di bantu dari beberapa sumber dana, ada dari DAK, APBD dan APBN," jelas Edy.

Edy pun menghimbau kepada Kepala Desa, untuk mengajukan rumah masyarakat yang tak layak huni sesuai prosedur.

"Jangan sampai pemerintah di bilang tak adil karna ada yang dapat dan ada yang tak dapat,"tutup Edy.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved