Polres Sekadau akan Gelar Ops Zebra, Ini 8 Jenis Pelanggaran Menjadi Fokus Utama
Pihak kepolisian juga akan mengedepankan sosialisasi dan penyuluhan. Sehingga diharapkan tidak ada yang melanggar peraturan.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polres Sekadau akan menggelar operasi zebra Kapuas secara serentak se-Indonesia selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020, dengan 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi.
Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur menjelaskan ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang dalam operasi kali itu.
Adapun 8 jenis pelanggaran tersebut diantaranya, tidak menggunakan helm, berboncengan 3 atau tanjal, knalpot brong, tidak menggunakan safety belt, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, kelebihan muatan (over dimensi dan overload) dan mabuk.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor DPRD Kalbar
AKP Laelan Sukur mengatakan, operasi dilakukan guna menurunkan kemacetan, pelanggaran, laka lantas yang disesuaikan dengan karakteristik kewilayahan dengan memedomani protokol kesehatan, serta untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 secara preemtif, preventif, persuasif juga humanis.
Pihak kepolisian juga akan mengedepankan sosialisasi dan penyuluhan. Sehingga diharapkan tidak ada yang melanggar peraturan.
"Apalagi pelanggaran kasat mata yang berpotensi timbulnya fatalitas kecelakaan, kami tidak akan mentolerir," tegas Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pada saat ini kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas terus mengampanyekan "Ayo Pakai Masker", untuk menumbuhkan kesadaran disiplin protokol kesehatan masyarakat khususnya pengguna jalan.