Apakah Kamu Penerima BST ? Cek Dana BST di cekbansos.siks.kemensos.go.id Pakai KTP Tak Perlu Daftar
Bantuan ini diberikan langsung kepada per kepala keluarga sebesar Rp 500 ribu dan masih berlangsung hingga Desember 2020 nanti
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbagai bantuan diluncurkan pemerintah dalam rangka mendorong kemampuan masyarakat miskin dan rentan miskin di masa pandemi covid-19.
Satu diantaranya Bantuan Sosial Tunai (BTS) yang diberikan khusus kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Bantuan ini diberikan langsung kepada per kepala keluarga sebesar Rp 500 ribu dan masih berlangsung hingga Desember 2020 nanti.
Pemerintah Kementrian Sosial RI akan menyalurkan BST ini kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak masuk dalam Penerima Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mendapatkan BST ini masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran sebab penerimaan menggunakan data base KPM.
Baca juga: Cek Bansos KTP BST Lewat cekbansos.siks.kemensos.go.id atau SIKS NG Cek Bansos Kementerian Sosial
Cek Sendiri
Pengecekan Bantuan Sosial Tunai (Bansos) bisa dicek sendiri bagi penerima PKH.
Pengecekan bisa dilakukan hanya dengan memasukkan NIK KTP ke form pada website cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Semua penerima bisa melakukan pengecekan menggunakan smartphone atau pc.
Seperti yang disampaikan Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, data yang harus disiapkan untuk mengecek bansos sosial ini NIK KTP.
Masukkan NIK, akan diketahui apakah ia telah terdaftar sebagai penerima BST atau bukan.
"Hanya memasukkan nama atau NIK untuk melihat bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BST dan kalau itu berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka akan kelihatan juga sudah dapat bansos apalagi selain BST," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Saat melakukan pengecekan melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id, akan muncul tampilan "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)".
Cara Cek BST Pakai NIK KTP
- Buka laman https://cekbansos.siks.kemensos.go.id

- Pilih jenis kartu identitas diantaranya NIK atau ID DTKS / BDT atau Nomor PBI JK / KIS
- Jika Anda ingin menggunakan nomor KTP, pilih 'NIK'
- Lalu masukkan 16 digit nomor KTP atau NIK
- Pada kolom 'Nama ART', tulis nama lengkap Anda sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi atau captcha yang tertera
- Klik 'Cari'

Kemudian, Anda akan dihadapkan pada hasil pencarian seperti ini.
Setelah itu, sistem aplikasi penerima BST akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan informasi apakah identitas yang dimasukan tersebut terdaftar sebagai penerima BLT Rp 500.000 atau tidak.
Adhy mengungkapkan, BDT saat ini berganti nama menjadi DTKS.
Untuk mendapatkan identitas DTKS, orang tersebut harus benar-benar yang membutuhkan atau orang miskin.
"Kalau orang miskin nanti dilakukan verifikasi dan validasi datanya dan disahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), kemudian diusulkan melalui aplikasi SIKNG Dinpusdatin Kesos," ujar Adhy.
Selanjutnya, pada kolom tiga ada nama anggota rumah tangga (ART).
Pada kolom ini, pengguna diminta menuliskan nama siapa saja yang tinggal dan makan di rumah tangga ini baik orang dewasa, anak-anak, maupun bayi.
Bansos Beras
Kementerian Sosial juga berencana meluncurkan bantuan sosial beras (Bansos Beras) yang merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Program ini diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, dengan bansos beras, diharapkan mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM).
“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini."
"Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Juli hingga September 2020.
Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras medium,” kata Mensos di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran 10 juta KPM.
Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.
“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun,” Mensos menjelaskan.
Penerima bansos beras adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan keluarga miskin, rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan.
Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," katanya.
Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.
Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota.
Termasuk penanganan Pengaduan di provinsi, koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemensos.go.id. atau via aplikasi SIKS Dataku
Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.
Jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Sementara itu, terkait mekanisme pencairan, Adhy menjelaskan, proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020.
Kemudian, Kemensos menansfrer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020 dan masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.
Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST karena penyaluran bansos BST diharapkan rampung pada pekan depan.
"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua," imbuh dia.
Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.