Apa Itu Beasiswa Unggulan Kemendikbud ? Jadwal Seleksi Tahap 2 Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 ?

Bagi calon penerima Beasiswa Unggulan diharapkan segera melihat informasi lengkap yang dikirimkan melalui email masing-masing peserta.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi Beasiswa Unggulan Kemendikbud. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beasiswa Unggulan 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) kini telah masuk ke Seleksi Tahap Dua.

"Hai calon penerima Beasiswa Unggulan, yuk catat tanggal Seleksi Tahap II Beasiswa Unggulan 2020," tulis akun media sosial Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sabtu (17/10/2020).

Puslapdik menjelaskan, Seleksi Tahap II merupakan tahap Wawancara Beasiswa yang akan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20 dan 21 Oktober 2020.

Baca juga: Login https://beasiswaluwutimur.id Disini, Apa Syarat Beasiswa Luwu Timur 2020 ? Ada Dua Beasiswa

Bagi calon penerima Beasiswa Unggulan diharapkan segera melihat informasi lengkap yang dikirimkan melalui email masing-masing peserta.

Sebab, peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri.

"Calon penerima dapat melihat informasi lengkap pada email masing-masing peserta ya. Persiapkan dirimu sebaik mungkin, semangaat," pesan Puslapdik.

Apa Itu Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 ? Cakupan Beasiswa

Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendikbud I Wayan Loster mengatakan bahwa beasiswa ini akan menjamin pendidikan melalui beasiswa selama pendidikan berlangsung.

Untuk penerima yang notabennya mahasiswa baru, beasiswa ini akan diberikan selama 8 semester/48 bulan (S1), 4 semester/24 bulan (S2), dan 6 semester/36 bulan (S3).

I Wayan juga memaparkan komponen beasiswa yang akan didapat oleh peserta terpilih, yakni:

1. Biaya pendidikan

Pertama ialah mencakup Biaya Pendidikan, berupa SPP/ UKT yang akan dibayarkan setiap semester.

"Kita akan menanggung biaya pendidikan selama studi. Kalau di perguruan tinggi negeri kita mengukurnya dengan UKT, akan kami bayar full. Kalau UKT-nya Rp 50 juta? Akan kami bayar full," jelasnya.

Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta, Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup pemenuhan Biaya SPP.

"Untuk itu, kepada calon penerima beasiswa, apabila diminta dalam pengisian formulir ini, mohon sedetail-detailnya. Biaya pendidikan yang terjadi dan dirasakan oleh calon penerima beasiswa isikan saja. Karena kami harus menganalisis apa sih kebutuhan pokok. Tujuannya kita mendapatkan keberadilan," imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved