Mahfud MD Buru-buru Datang ke Mata Najwa Agar Najwa Shihab Tak Bicara dengan Kursi Kosong
"Pemerintah tahu siapa yang demo, tahu siapa yang menggerakkan, tahu siapa sponsornya, tahu siapa yang membiayai," kata Najwa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menjadi satu di antara narasumber di Mata Najwa, Rabu 14 Oktober 2020 malam.
Membahas topik mengenai unjuk rasa menolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja, Mahfud MD mengaku datang terburu-buru agar Najwa Shihab tak mewawancarai kursi kosong.
Awalnya, seperti biasa, Najwa membuka wawancara dengan membacakan tema diskusi.
"Pemerintah tahu siapa yang demo, tahu siapa yang menggerakkan, tahu siapa sponsornya, tahu siapa yang membiayai," kata Najwa.
"Pemerintah sudah tahu tokoh-tokoh intelek di balik penggerak demo," ucapnya.
Ia kemudian mengutarakan keinginannya untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyatann tersebut yang berasal dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto kepada Mahfud.
Baca juga: KABAR BURUK Dari Aktor Ternama Stephen Chow , Hidupnya Kini Jatuh Miskin Banyak Utang
"Pak Mahfud selamat malam," ucap Najwa.
"Selamat malam Najwa," jawab politisi asal Madura itu.
"Sehat-sehat Bapak?" tanya Najwa lagi.
Mahfud kemudian menyelipkan candaan saat menjawab pertanyaan Najwa.
"Sehat Alhamdulillah, saya datang nih, nanti kamu wawancara dengan kursi kosong lagi," katanya sambil tertawa.
"Saya buru-buru datang."
Najwa terlihat terkejut mendengar candaan dari Mahfud. Ia sontak ikut tertawa.
Kemudian Najwa menitipkan pesannya kepada Mahfud agar Terawan mau hadir di Mata Najwa.
"Oh iya pak ngomong-ngomong kursi kosong, titip salam ya Pak sama Pak Menteri Terawan ditunggu di Mata Najwa," kata Najwa.
"Salam manis," imbuhnya sambil tersenyum lebar.
Pada kesempatan itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, ada dua kelompok yang sudah terdata Badan Intelijen Negara (BIN).
Kelompok pertama adalah buruh yang murni memperjuangkan nasib mereka dengan unjuk rasa.
Terhadap kelompok ini, Mahfud MD menegaskan dirinya meminta aparat kepolisian untuk menjaga dan mengamankan kondisi selama unjuk rasa berlangsung.
Kelompok kedua, adalah kelompok yang datang dengan maksud menunggangi aksi.
Mahfud MD menegaskan, pemerintah sudah mendata siapa saja orang yang ada di belakang kelompok kedua ini termasuk penyandang dana.
Mahfud MD menegaskan, siapa orang dibalik itu semua nanti akan terbukti dalam proses hukum di persidangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini:
Selesaikan Secara Baik-baik
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak untuk menyelesaikan persoalan UU Cipta Kerja secara baik-baik.
Pesan itu disampaikan Mahfud MD setelah menemui 25 perwakilan buruh se-Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu 14 Oktober 2020.
Mahfud mengatakan, pemerintah masih terbuka dan mengajak para perwakilan buruh tersebut persoalan terkait UU Cipta Kerja secara baik-baik.
"Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah Undang-Undang melalui uji materi di MK kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh," kata Mahfud MD.
"Semua masih terbuka, mari kita selesaikan secara baik-baik," kata Mahfud dalam video yang diterima dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (14/10/2020).
Ia menyampaikan ada tiga hal yang didiskusikan dalam pertemuan dengan perwakilan buruh dan Khofidah tersebut yakni aspirasi para buruh, penjelasan terkait hoaks, dan usul dari para buruh.
"Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan presiden, Perkada dan sebagainya," kata Mahfud.
Sementara itu, Khofifah mengatakan ia diminta oleh para buruh meneruskan aspirasi mereka melalui surat kepada Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu kedatangannya merupakan permintaan dari perwakilan para buruh yang ingin mendapatkan informasi langsung dari pimpinan di pemerinrah pusat mengenai konstruksi hukum UU Cipta Kerja.
"Ada delapan yang tadi sudah menyampaikan pikiran rekomendasi dan usulannya dan Pak Mahfud sudah merespon secara komprehensif ada yang harus diteruskan ke Menteri Keuangan seperti untuk kepentingan buruh linting," kata Khofifah.
Selaim itu menurut Khofifah, aspirasi mereka juga ada yang terkait dengan PP dan beberapa hal terkait dengan Menaker Ida Fauziyah.
"Karena ada beberapa PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang ternyata sekarang sudah memberikan kesejahteraan lebih baik dan itu insya Allah akan diteruskan oleh Pak Mahfud Menkopolhukam kepada instansi yang secara teknis membidangi itu," kata Khofifah.
Sementara itu Ketua DPD KSPSI Jawa Timur Achmad Fauzi meminta Mahfud untuk meneruskan aspirasi mereka di antaranya yang paling fundamental adalah sisi UMSK, UMK, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara para buruh dan perusahaan.
Fauzi mengatakan terkait dengan PKB tersebut pengusaha dan pekerjanya sudah sepakat dan tanda tangan secara ikhlas sehingga tidak boleh dirampok oleh omnibus law.
Ia pun menyatakan gaji yang halal itu adalah gaji yang ikhlas antara pengusaha dan pekerjanya yang yang diatur dalam PKB tersebut.
"Yang telah disepakati melalui perjanjian kerja bersama atau PKB di perusahaan-perusahaan tidak boleh hilang oleh karena Omnibus Law Cipta Kerja ini. Maka peraturan yang sudah baik di dalam perusahaan harus tetap dipertahankan dan sekali lagi tidak boleh luntur karena omnibus law ini," kata Fauzi.
Draf UU Cipta Kerja Diterima Presiden
DPR akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
--------
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Icha Rastika
Editor: Hendra Gunawan