BREAKING NEWS - Kakek 63 Tahun Setubuhi Bocah Kelas 2 SMP di Melawi Kalbar Sejak 2017
Pria berusia 63 tahun yang terbilang sudah kakek-kakek di Kabupaten Melawi, Kalbar, justru melakukan tindakan asusila terhadap Bunga (Nama samaran).
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Syahroni
"Persetubuhan terjadi di rumah pelapor. Pada saat itu hanya ada pelaku dan korban, sehingga setiap pelaku melakukan persetubuhan, korban merasa takut untuk melakukan perlawanan," ungkap Arbain.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu dan adiknya pergi melaporkan kejadian ini ke Polres Melawi.
Setelah Penyidik Polres Melawi melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, kemudian sekira jam 12.10 WIB anggota Opsnal Polres Melawi mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya.
Pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Satreskrim Polres Melawi.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Disankakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum Polisi Pontianak setubuhi anak bawah umur
Oknum Polisi di Pontianak berinisial DY ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka terhadap DY dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat hasil visum dari dokter.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin.
"Sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, kita membutuhkan 2 alat bukti yang sah, selain dari keterangan korban," katanya.
"Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan penetapan tersangka," jelas Komarudin.
Komarudin membeberkan motif dibalik perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang anggotanya dengn memperkosa gadis 15 tahun.
• Hasil Visum Gadis Pontianak Korban Persetubuhan Oknum Polisi
Hal tersebut Komarudin sampaikan dalam program siaran langsung Sapa Indonesia Siang KompasTV edisi Senin 21 September 2020.
"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Senin (21/9/2020).