Penanganan Covid
Siapa Saja yang Perlu Melakukan Swab Test PCR? Ini Penjelasan Kadiskes Kalbar Harisson
Sekarang banyak permintaan masyarakat ,perkantoran , instansi yang minta di swab test dengan alasannya karena kontak dengan temannya yang positif.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Safruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anggita Putri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harrison menjelaskan siapa saja yang perlu melakukan pemeriksaan swab test PCR.
Berdasarkan Keputusan Kemenkes nomor 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima berikut yang dilakukan tes swab.
Harisson mengatakan, yang sebenarnya bisa melakukan swab PCR hanya pasien suspek yang memiliki gelaja ISPA, dengan gejala demam ,batuk, pilek ,sesak nafas dan sakit tenggorokan.
“Namun tentunya dengan riwayat dia pernah kontak langsung dengan pasien konfirmasi atau dia berada di daerah yang menyatakan transimi lokal atau memang menderita ISPA dan pneumonia yang tidak tahu penyebabnya. Maka orang inilah yang harus dilakukan Swab PCR,” kata Harisson , Sabtu 10 Oktober 2020.
Jadi tidak semua orang dapat dilakukan swab test PCR . Seandainya pun ada kontak pasien positif selama 14 hari tidak perlu dilakukan swab cukup melakukan karantina mandiri.
Dan petugas puskesmas di bawah kabupaten kota masing-masing akan memantau .
“Jadi orang yang kontak erat ini akan dipantau melalui handphone apabila ada gejala baru dilakukan swab PCR,” ujarnya.
• Ketua MPR Minta Tetap Jalankan Protokol Kesehatan Meski Presiden Sudah Teken Pengadaan Vaksin
Apabila sesorang merasa kontak erat dengan pasien kasus positif COVID-19, tapi tidak ada gejala cukup melakukan karantina mandiri .
“Sekarang banyak permintaan masyarakat ,perkantoran , instansi yang minta di swab test dengan alasannya karena kontak dengan temannya yang kasus positif. Tapi menurut peraturan Kemenkes tidak perlu dilakukan swab test kecuali ada gejala,” jelasnya.
Kemudian yang harus di swab adalah tenaga kesehatan yang melakukan perawatan terhadap kasus positif dan dihubungkan juga dengan Pergub bahwa setiap kabupaten kota yang wajib mengirim 200 sampel .
Jadi seluruh nakes di Puskesmas dan rumah sakit harus melakukan swab test bagi pasien yang ada di sana yang ada penyakit ISPA .
“Kalau misalnya di keluarga ada ditemukan bapaknya kasus konfirmasi . Jadi untuk satu keluarga yang kontak erat sebenarnya tidak perlu di swab cukup melaksanakan isolasi . Nanti setelah 14 hari tidak ada gejala, maka bebas dan selesai masa karantina mandirinya,” ujarnya.
• Jika Merasa Kontak Erat dengan Orang Positif Covid-19, Bisa Lakukan Tes Swab Gratis
Ia mencotohkan misalnya di Kapuas Hulu ada 23 puskesmas kalau mengikuti kewajiban harus mengirim 200 sampel per minggu, maka dibagi sebanyak 23 puskesmas tersebut dalam pengumpulan sampel swab yang dikirm ke Provinsi .
“Jadi satu minggu harus ada 9 sampel yang diambil setiap puskesmas . Kalau perhari puskesmas cukup hanya ambil 2 sampel swab saja. Sedangkan untuk yang diswab adalah orang yang punya gelaja Ispa , demam di atas 38 derajat, maka tetap akan terpenuhi ,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/harisson-beberkan-guru.jpg)