PIDATO Lengkap Presiden Jokowi Tentang UU Cipta Kerja - Dari 11 Klaster hingga Aksi Unjuk Rasa

Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi mengenai UU Cipta Kerja dan Hoaks.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo akhirnya menjelaskan secara resmi tujuang diciptakannya UU Cipta Kerja.

Sejak UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR Senin 5 Oktober 2020, memang banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Untuk, Presiden Jokowi menjelaskan secara rinci peruntukkan serta tujuan dan maksud dari UU Cipta Kerja.

Berikut isi lengkap pidato Presiden Jokowi yang dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020

"Pagi tadi saya telah memipin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan jajaran Gubernur.

Dalam UU Tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transpormasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut:

- Urusan penyederhanaan perizinan
- Urusan persyaratan investasi
- Urusan ketenagakerjaan
- Urusan pengadaan lahan
- Urusan kemuduhan berusaha
- Urusan dukungan riset dan inovasi
- Urusan administrasi pemerintahan
- Urusan pengenaan sanksi
- Urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM
- Urusan investasi dan proyek pemerintah
- Urusan kawasan ekonomi

Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja 

Pertama

Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduuduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah.

Dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Sehingg aperlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khussnya disekotao padat karya.

jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para penganggruan.

Kedua

Dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

Regulasi yang tumapng tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

Perizinan usaha utnuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja, sangat simple.

Pembentukan PT juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk.

Kita harapkan semakin banyak koperas-koperasi di tanah air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halanya dibiayai pemerintah, artinya gratis.

Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja kementerian KKB saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke kementerian KKP, kementerian PErhubungan dan Instansi -instansi yang lain.

Ketiga

UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pengutan liar ( Pungli ) dapat dihilangkan.

Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi mengenai UU Cipta Kerja dan Hoaks di media sosial.

Selengkapnya simak dalam video berikut ini :

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved