PIDATO Lengkap Presiden Jokowi Tentang UU Cipta Kerja - Dari 11 Klaster hingga Aksi Unjuk Rasa

Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi mengenai UU Cipta Kerja dan Hoaks.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo akhirnya menjelaskan secara resmi tujuang diciptakannya UU Cipta Kerja.

Sejak UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR Senin 5 Oktober 2020, memang banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Untuk, Presiden Jokowi menjelaskan secara rinci peruntukkan serta tujuan dan maksud dari UU Cipta Kerja.

Berikut isi lengkap pidato Presiden Jokowi yang dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020

"Pagi tadi saya telah memipin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan jajaran Gubernur.

Dalam UU Tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transpormasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut:

- Urusan penyederhanaan perizinan
- Urusan persyaratan investasi
- Urusan ketenagakerjaan
- Urusan pengadaan lahan
- Urusan kemuduhan berusaha
- Urusan dukungan riset dan inovasi
- Urusan administrasi pemerintahan
- Urusan pengenaan sanksi
- Urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM
- Urusan investasi dan proyek pemerintah
- Urusan kawasan ekonomi

Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja 

Pertama

Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduuduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah.

Dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Sehingg aperlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khussnya disekotao padat karya.

jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para penganggruan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved