Sutarmidji Mohon Kepada Presiden RI Secepatnya Keluarkan Perpu Pembatalan Omnibuslaw UU Cipta Kerja

Permohonan tersebut langsung ditujukan oleh Gubernur Kalbar , H Sutarmidji kepada Prisiden , demi terhindarnya pertentangan di masyarakat dan tidak mu

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, H. Sutarmidji memberikan sambutan sekaligus arahan kepada PJs Bupati Bengkayang Yohanes Budiman yang baru dilantik, di Balai Petitih Kantor Gubernur Provinsi Kalbar, Rabu 30 September 2020 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perpu yang menyatakan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Permohonan tersebut langsung ditujukan oleh Gubernur Kalbar , H Sutarmidji kepada Prisiden , demi terhindarnya pertentangan di masyarakat dan tidak mustahil semakin meluas.

DEADLINE Presiden Jokowi: Selesaikan 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dalam Sebulan, Download Isinya

“Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnye mengeluarkan Perpu yang menyatakan mencabut Omni Bus Law, UU Cipta Kerja demi terhindarnya pertentangan di masyarakat dan tidak mustahil semakin meluas,” tulis Gubernur Sutarmidji di akun Media Sosial pribadinya, Kamis 8 Oktober 2020.

Ia menegaskan bahwa Undang Undang yang baik harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved