Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Desa Lingga
Kapolsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya Polda Kalbar Iptu Teuku Rivanda beserta personel melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam di Dusun Ling
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kapolsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya Polda Kalbar Iptu Teuku Rivanda beserta personel melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam di Dusun Lingga Selatan Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Rabu 7 Oktober 2020.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian sabung ayam di daerahnya karena tidak menutup kemungkinan bisa menganggu ketertiban warga setempat.
Kapolsek Sungai Ambawang saat dikonfirmasi membenarkan pada hari Minggu kemarin dilakukan penertiban dengan adanya laporan dari masyarakat setempat tentang adanya perjudian sabung ayam di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pemilik perjudian jenis sabung ayam tersebut adalah MD yang mana lokasinya berada dibelakang rumah mertuanya an MK," tegas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam Tindakan Polsek Sungai Ambawang dalam menyikapi laporan masyarakat tentang adanya perjudian jenis sabung ayam tersebut antara lain 1 buah Lapak perjudian jenis Tongko' dan Permainan Kartu Ceki dan Remi Bok.
Empat ekor Ayam Sabung, serta 8 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku perjudian ayam sabung.
Selanjutnya barang bukti dan beberapa pemain diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk dimintai keterangan. (*)