Rekrutmen KPPS Sekadau Resmi Dibuka, KPU Paparkan Jumlah yang Dibutuhkan

Sementara setelah pendaftaran dibuka maka akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dokumen. Hingga pada penetapan KPPS.

TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Komisioner KPU Sekadau, Gita Rantau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Rekrutmen KPPS di Kabupaten Sekadau resmi di buka hari ini, Rabu, 7 Oktober 2020. Komisioner KPU Sekadau paparkan jumlah KPPS yang akan direkrut.

Komisioner KPU Sekadau, Gita Rantau menjelaskan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara telah dibuka dari tanggal 7-13 Oktober 2020.

Sementara setelah pendaftaran dibuka maka akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dokumen. Hingga pada penetapan KPPS.

KPU Sekadau Gelar Rakor Persiapan Debat Kandidat

"KPPS yang kita cari untuk 7 Kecamatan se-Kabupaten Sekadau berjumlah 4716 orang, itu digabung dengan PAM keamanan, untuk 524 TPS," jelasnya.

Selesai tahapan pendaftaran dan seleksi, calon KPPS juga ada mengikuti tahapan rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan KPPS.

Jika terdapat calon KPPS yang hasil Rapid Testnya reaktif maka, akan diganti dengan calon KPPS yang lain.

"Maka dari itu kita himbau agar PPS dapat menyebarluaskan informasi rekruitmen ini, dan diharapkan peserta KPPS dapat menjaga kesehatan masing-masing," tutupnya.

Adapun syarat umum untuk KPPS adalah WNI berusia, 20-50 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Bersedia melakukan Rapid Test. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved