Indonesia Lawyers Club

HASIL ILC Tadi Malam di Tv One Live Hari Ini ILC 6 Oktober 2020, Respon Menko Luhut Soal Omnibus Law

Karni Ilyas menjelaskan, disahkannya Omnibus Law UU Ciptaker sejauh ini telah menimbulkan reaksi dari buruh.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
HASIL ILC Tadi Malam di Tv One Live Hari Ini ILC 6 Oktober 2020, Simak Respon Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Saat 'Ditodong' Pertanyaan Soal Omnibus Law / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan atau yang populer disapa LBP terut menjadi satu di antara narasumber ILC Tv One, dalam siaran program Indonesia Lawyers Club edisi Selasa 6 Oktober 2020. 

Topik ILC Tv One di siaran ILC 6 Oktober 2020 tersebut sendiri membahas terkait 'isu liar' terkait tudingan miring terhadap rumah sakit yang sengaja meng-covid-kan pasien meninggal dunia.

Ada yang menarik dalam siaran ILC Tadi Malam di Tv One Live Hari Ini di siaran ILC 6 Oktober 2020 tersebut. 

Setelah memaparkan terkait pengangan pandemi Virus Corona Covid-19 di Tanah Air, Menko Marves mendapat pertanyaan di luar tema dari Karni Ilyas. 

Presiden ILC Karni Ilyas Angkat Bicara Kenapa Tak Angkat Omnibus Law Cipta Kerja di ILC tvOne Selasa

Karni Ilyas sang Presiden ILC itu 'menyinggung' isu terhangat saat ini terkait disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker. 

Sembari menjelaskan terkait alasan pihanya yang merasa 'terkejut' dengan disahkannya Omnibus Law di malam hari sehingga tak sempat diangkat menjadi tema ILC Tv One, Karni Ilyas melontarkan pertanyaan kepada Menko Marves Luhut Panjaitan alias LBP

“Apa tanggapan pak Menko atas lahirnya Undang-undang Omnibus yang dikteok palunya terkesan diam-diam pada masa pandemi hari ini,” ujar Presiden ILC Karni Ilyas dalam tayangan ILC Tadi Malam di Tv One Live Hari Ini di ILC 6 Oktober 2020 malam WIB tersebut. 

Karni Ilyas menjelaskan, disahkannya Omnibus Law UU Ciptaker sejauh ini telah menimbulkan reaksi dari buruh.  

ILC TvOne Live Karni Ilyas Jelaskan Alasan Tak Angkat Omnibus Law UU Ciptaker di Topik ILC Malam Ini

Satu di antaranya yakni dengan berbagai aksi demonstrasi dan juga pemogokan kerja sebagai bentuk terhadap respon penolakan terhadap Omnibus Law UU Ciptaker ini. 

Lantaran regulasi teranyar yang mengatur banyak hal termasuk aturan ketenagakerjaan di Tanah Air ini dinilai dilahirkan tidak transparan, dan terkesan diam-diam.

'‘Sampai ILC pun tidak siap menayangkan,’' ujarnya Karni Ilyas lagi.

Mendapat pertanyaan itu, Menko Luhut Panjaitan pun memberikan tanggapannya. 

“Proses ini (pembahasan hingga pengesahan Omnibus Law-red) sudah panjang,’‘ ujar 

Ia menyebutkan, bahwa tidak ada pemerintah yang mau rakyat dan buruh menderita.

Namun, hadirnya Omnibus Law UU Cipta kerja ini menurutnya bertujuan menciptakan keseimbangan.

Terutama dalam ekosistem industri Tanah Air, antara kebutuhan dan tuntutan para pengusaha dan juga kebutuhan serta tuntutan para buruh. 

TvOne Live Streaming ILC Selasa 6 Oktober 2020, dr Tirta Hingga Menko Luhut Narasumber ILC Malam Ini

"Saya sampaikan tidak mungkin (omnibus Law) bermaksud menyengsarakan buruh,'

"Kita mesti jernih melihat itu,” katanya lagi.

Ia secara lugas menyebut bahwa Omnibus Law bukanlah sesuatu produk hukum yang merugikan rakyat.

Termasuk juga soal isu lingkungan, di mana Omnibus Law menurutnya sama sekali tak akan berdampak kepada kerusakan lingkungan yang lebih besar nantinya. 

“Jangan kita menjadi negara alien, dengan aturan yang aneh-aneh,’‘ ujarnya lagi. 

Omnibus Law menurutnya sudah dirancang selama 4 tahun.

Dengan hadirnya undang-undang Omnibus Law ini, ia yakin Indonesia akan jadi negara yang kompetitif.

Luhut Panjaitan juga memastikan Omnibus Law ini pasti akan berdampak positif bagi buruh di masa depan.

“(Omnibus Law) akan membuat mereka (pekerja) lebih efesien,”

“Tidak akan pemerintah sedikitpun membuat rakyatnya menderita,’‘ pungkasnya.

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved