DAFTAR Anggota DPR Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Polisi Tuding Kelompok Lain Susupi Demonstrasi
Mulai dari buruh hingga mahasiswa menyuarakan penolakan dan tak sedikit pula aksi demonstrasi ini berakhir ricuh.
Pelaku MRH yang ditangkap di Solear, Kabupaten Tangerang berperan membuat grup WhatsApp dan Telegram untuk kelompok Anarko. Pelaku RJ yang ditangkap di Bekasi Timur berperan menjadi admin .
"Kelompok Anarko tidak menunjuk pimpinan. Tapi ada admin grup WhatsApp dan Telegram, admin ini yang mengendalikan aksi-aksi Anarko. Kelompok ini juga anti kemapaman dan kapitalisme. Mereka menempatkan diri seperti alergi pada kebijakan pemerintah," ungkap Nana.
Anarko-Sindikalisme adalah cabang dari anarkisme yang berkonsentrasi kepada pergerakan buruh.
Sindikalis merupakan kata Prancis yang bermakna "serikat buruh".
Para penganut ideologi ini disebut dengan Anarko-Sindikalis.
Anarko-Sindikalis berpendapat bahwa serikat buruh merupakan kekuatan yang potensial untuk menuju kepada revolusi sosial, menggantikan kapitalisme dan negara dengan tatanan masyarakat baru yang mandiri dan demokratis oleh kelas pekerja.
Tahun lalu, kelompok Anarko pernah ditangkap di Jawa Barat dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun.
Saat melakukan aksinya, mereka berbaju serba hitam. Kelompok ini juga terendus di beberapa kota termasuk di Yogyakarta.
Baleg DPR RI
Siapakah politisi lintas partai yang duduk di pimpinan dan anggota Baleg DPR?
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI, Senin 5 Oktober 2020, cuma dua fraksi yang kabarnya menolak UU Cipta Kerja yakni Fraksi PKS dan Demokrat.
Namun jauh sebelum disahkan di sidang paripurna, RUU Cipta Kerja melalui proses panjang di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Di Baleg DPR, seluruh proses pembuatan RUU disusun, dibahas lalu diajukan untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Umumnya, rapat paripurna DPR tinggal mengetok palu mengesahkan RUU yang disodorkan Baleg DPR.