Pemda Ketapang Ancam Cabut Izin Warkop yang Bandel Terhadap Protokol Kesehatan

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam mengatakan setiap pengusaha warkop harus bertangungjawab terhadap pengunjung yang nongkrong dit

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pj Sekda Ketapang Heronimus Tanam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang memberikan peringatan kepada pemilik usaha Warung Kopi (Warkop) yang abai terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jika masih Bandel, Pemda pun akan bertindak tegas dalam memberikan sanksi.

Bahkan sanksi terberat hingga pencabutan izin usaha.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam mengatakan setiap pengusaha warkop harus bertangungjawab terhadap pengunjung yang nongkrong ditempat usahanya.

Cegah Penyebaran dan Penularan Covid-19, Polres Ketapang Lakukan Rapid Test Secara Bertahap

"Masih ada warung kopi yang berkali-kali dirazia masih juga melanggar. Kita juga tidak bisa menyalahkan pengunjung, tapi kita memperhatikan pemilik izin usaha. Kalau masih tetap bandel sanksinya bisa sampai pencabutan izin," kata Tanam sapaannya, Selasa 6 Oktober 2020.

Menurut Tanam, para pemilik Izin usaha warkop harus mampu memastikan pengunjung mereka menerapkan protokol kesehatan ketika tiba di tempat usahanya.

Ia pun menyayangkan, hingga kini masih ada sebagian warkop di kota ketapang yang ditemukan masih abai dengan protokol kesehatan covid-19, padahal telah beberapa kali diberikan peringatan melalui sosialiasi.

"Sebenarnya kita tidak melarang orang berusaha, itu harus tetap jalan. Tapi penerapan protokol kesehatan itu yang paling penting," tegasnya.

Untuk itu Tanam berharap semua pihak dapat menjadi pengawas, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan agar laju penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Ketapang dapat dicegah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved