Prosedur Membuat Laporan Kehilangan SIM

Jika seseorang mengalami kehilangan SIM, maka sebaiknya membuat laporan kehilangan dan melakukan pengecekan data ke kantor Satpas

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Ilustrasi Layanan SIM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, kehilangan SIM sebelum masa berlaku, apakah harus buat baru atau bisa diperpanjang?

Terima kasih

08186619xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Pelayanan SIM Keliling di Pontianak Masih Utamakan Protokol Kesehatan

Jika seseorang mengalami kehilangan SIM, maka sebaiknya membuat laporan kehilangan dan melakukan pengecekan data ke kantor Satpas untuk memastikan masihkah SIM nya itu berlaku atau sudah selesai.

Apabila pihak Satpas memastikan bahwa data SIM kita masih berlaku, maka masih bisa dilakukan mencetak secara langsung kartu SIM, tanpa melakukan tes ulang.

Namun jika SIM diketahui sudah habis pada masa berlakunya, tentu wajib melakukan tes ulang pembuatan SIM layaknya pembuatan baru dengan metode tes Psikologi.

AKP Priscilla Oktaviana
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved