Prosedur Membuat Laporan Kehilangan SIM
Jika seseorang mengalami kehilangan SIM, maka sebaiknya membuat laporan kehilangan dan melakukan pengecekan data ke kantor Satpas
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, kehilangan SIM sebelum masa berlaku, apakah harus buat baru atau bisa diperpanjang?
Terima kasih
08186619xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
• Pelayanan SIM Keliling di Pontianak Masih Utamakan Protokol Kesehatan
Jika seseorang mengalami kehilangan SIM, maka sebaiknya membuat laporan kehilangan dan melakukan pengecekan data ke kantor Satpas untuk memastikan masihkah SIM nya itu berlaku atau sudah selesai.
Apabila pihak Satpas memastikan bahwa data SIM kita masih berlaku, maka masih bisa dilakukan mencetak secara langsung kartu SIM, tanpa melakukan tes ulang.
Namun jika SIM diketahui sudah habis pada masa berlakunya, tentu wajib melakukan tes ulang pembuatan SIM layaknya pembuatan baru dengan metode tes Psikologi.
AKP Priscilla Oktaviana
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota