Penanganan Covid
Dinkes Sintang Tak Bosan Ingatkan Protokol Kesehatan, 102 Orang Terjaring Tak Pakai Masker
Dinkes Sintang tak bosan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah menerapkan protokol kesehatan,
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat akan terus melaksanakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Salah satunya dengan melakukan razia penggunaan masker di dua titik berbeda. Titik pertama di kawasan Tugu Bank Indonesia (BI) Sintang dan Jalan Lintas Melawi-Sintang.
Dari razia yang melibatkan tim gabungan Pemkab Sintang, TNI dan Polri, ada 102 warga yang terjaring tanpa masker.
Dikawasan Tugu BI ditemukan 40 orang yang tidak menggunakan masker dan di Jalan Lintas Melawi ditemukan 62 orang tidak menggunakan masker.
• Kampanye Pentingnya Protokol Kesehatan, Mahfud MD Bagikan 1.000 Masker di Terminal
Terhadap dua orang rapid tes dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di Gedung Diklat BKPSDM serta dilakukan tes swab.
Razia penggunaan masker dilaksanakan untuk menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Dari 102 yang terjaring, 2 orang reaktif. Hasil pemeriksaan swab PCR, keduanya negatif," kata Humas Dinas Kesehatan Sintang, Iwan Purwanto.
Dinkes kata Iwan, tak bosan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak serta mengonsumsi makanan bergizi.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tidak-pakai-masker.jpg)