Khazanah Islam

Bacaan Niat Sholat Jumat untuk Makmum, Anjuran Sholat Jumat serta Balasan Meninggalkan Sholat Jumat

Berikut penjelasan tentang niat Sholat Jumat, rukun, tata cara Sholat Jumat, hukum hingga keutamaannya, dari sejumlah sumber.

TRIBUN PONTIANAK/UKA/PROKOPIM PEMKOT PONTIANAK
ILUSTRASI - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melaksanakan salat jumat berjamaah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Jumat (5/6/2020). Penerapan new normal akan dimulai dari tempat-tempat ibadah. 

- Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.

- Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.

- Khutbah pertama : Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW.

- Kemudian memberikan nasehat kepada para jamaah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya.

 - Mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta`ala.

- Kemudian duduk sebentar.

- Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya.
Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai

- Khatib kemudian turun dari mimbar.

- Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan shalat.

- Kemudian Imam memimpin shalat berjama`ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.

Hal-hal yang Dianjurkan

Pada Sholat Jumat, setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal- hal berikut :

- Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).

- Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.

- Menyegerakan pergi ke masjid.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved