Menaker Sebut BLT untuk Guru Honorer dan Subsidi Upah Guru Ngaji saat Jelaskan Perkembangan BSU

Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.403.896 (dua belas juta empat ratus ti

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyampaikan kabar gembira, bahwa termin kedua subsidi gaji karyawan atau BLT Karyawan akan disalurkan sebelum November 2020.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dalam keterangan yang disiarkan live di Youtube Kemenaker, Kamis 1 Oktober 2020.

Menurutnya, setelah seluruh tahap penyaluran subsidi upah atau BLT Karyawan selesai, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penyaluran subsidi gaji.

Lalu pertanyaannya kapan termin kedua akan dimulai? 

"Insya Allah kami berupaya, subsidi November dan Desember, sebelum November akan kami salurkan," katanya.

Selain para pekerja yang digaji di bawah Rp 5 juta, ada sektor lain yang juga sangat membutuhkan subsidi gaji atau upah ini.

Batch 5 BLT Karyawan Jadi yang Terakhir, Termin Kedua Subsidi Gaji Disalurkan Sebelum November 2020

"Sebagaimana harapan itu disampaikan kepada Kemenaker, ada teman-teman guru honorer Kemendikbud, guru honorer di lingkungan Kemenag, guru ngaji, yang selama ini memang membutuhkan bantuan dari pemerintah," katanya.

"Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di anggaran Kemnaker kami akan kembalikan ke bendahara negara. Nanti leading sektornya Kemendikbud dan Kemenag," ungkap Ida.

Dirinya berharap, bantuan subsidi upah ini benar-benar dapat meringankan kehidupan para pekerja terutama yang terdampak Covid-19.

"Secara makro, estimasi yang kami lakukan sementara ini menunjukkan bahwa subsidi gaji atau upah ini mampu mendorong konsumsi rumah tangga sekitar 0,4 sampai 0,7 persen," katanya.

Meningkatnya konsumsi rumah tangga ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Sekali lagi kami sampaikan, subsidi gaji atau upah ini, adalah salah satu upaya kita bersama melakukan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19," paparnya.

"Sekali lagi kami berharap bantuan pemerintah ini, digunakan teman-teman pekerja untuk memenuhi kebutuhan teman-teman pekerja," ungkap Ida.

Batch 5 Terakhir

Tahap lima pencairan gaji karyawan akan menjadi yang terakhir dalam program bantuan subsidi gaji Kementerian Tenaga Kerja di termin pertama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved