Dimasa Covid-19, Bawaslu Kalbar Kembangkan Pengaduan Via Online
Walaupun memang, disebutkannya, jika call center di masing-masing Bawaslu Kabupaten yang pilkada terutama sudah ada,
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pengawasan Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan jika pihaknya mengembangkan form online untuk pelaporan atau aduan masyarakat terkait pelanggaran pada pilkada 2020.
Hal tersebut, juga merupayakan upaya pihaknya guna memaksimalkan pengawasan Pilkada 2020.
Walaupun memang, disebutkannya, jika call center di masing-masing Bawaslu Kabupaten yang pilkada terutama sudah ada, baik via Whatsapp atau medsos dan website.
"Kita akan kuatkan juga pengawasan partisipatif dengan membuka peluang sebesar-besarnya pada seluruh kalangan untuk dapat berpartisipasi didalamnya sehingga berbagai macam bentuk pelanggaran dapat kita cegah bersama-sama” ujar Faisal, Rabu (30/09/2020).
• Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Masa Kampanye di Kapuas Hulu
Namun, untuk konteks pelaporan, dipaparkannya tetap harus form mengisi form secara manual karena harus disertai dengan bukti KTP dan aduan laporannya serta setidaknya memenuhi unsur formil dan materil.
"Kita sedang mengembangkan form online, ada beberapa yang sudah, dan ada juga yang belum, yang dimaksud ialah form pengaduan online," katanya.
"Setelah form online di isi tetap saja akan ada konfirmasi terkait hal ini kepada si pengadu untuk dipastikan keabsahan dokumennya," tuturnya.
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-di-kalbar-2020.jpg)