Cek Dashboard www.prakerja.go.id Pengumuman Prakerja Gelombang 10, Lolos? Ini Langkah Selanjutnya
Artinya pengumuman Kartu Prakerja gelombang 10 diperkirakan dilakukan pada Kamis 1 Oktober 2020 besok.
Bagi Sobat yang memiliki pertanyaan atau keluhan, Sobat dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ke alamat email info@prakerja.go.id.
Nah, bagi Sobat yang belum menyelesaikan pelatihan, jangan lupa selesaikan pelatihannya dulu agar bisa mengisi surveinya, ya!
Tahapan Kartu Prakerja
Berdasarkan laman resmi Prakerja, berikut ini adalah 7 tahapan Kartu Prakerja yang harus diketahui pendaftar jika akhirnya dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja:
1. Pendaftaran Caranya, masuk ke laman prakerja.go.id lalu buat akun dengan data diri pribadi yang sesuai.
2. Seleksi Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa masuk gelombang pendaftaran dan tunggu pengumuman hasilnya.
Pengumuman biasanya 2-3 hari setelah pendaftaran ditutup.
3. Pilih pelatihan Jika Anda lolos, pilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi kemudian bayar biaya pelatihan dengan Kartu Prakerja.
Berdasarkan informasi dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 4 September 2020, terdapat 7 platform digital, 4 mitra pembayaran, dan 165 lembaga pelatihan yang menyediakan lebih dari 2.000 jenis pelatihan.
4. Ikuti pelatihan Pelatihan akan digelar secara daring, ikuti prosesnya dan dapatkan sertifikat elektronik.
5. Beri ulasan dan penilaian Setelah menjalani pelatihan, jangan lupa berikan ulasan juga penilaian (rating) pada pelatihan yamg diikuti.
6. Insentif pasca-pelatihan Setiap peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 per bulan dan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.
7. Insentif pasca-survei kebekerjaan Isi 3 survei yang diberikan setelah pelatihan, peserta akan mendapat insentif Rp 50.000 dari masing-masing survei yang diisi.
Apakah Akan Ada Program Kartu Prakerja Gelombang 11?
Sementara itu, di sisi lain, ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja.