Solusi Mengatasi Insentif Kartu Prakerja Tak Cair Lewat dari Jadwal Pencairan

Insentif pelatihan diberikan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) perbulan (selama 4 bulan) setelah pelatihan pertama selesai.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Insentif Kartu Prakerja diberikan kepada peserta prakerja  yang sudah menyelesaikan pelatihan pertama.

Ada dua insentif kartu prakerja yang diberikan, yaitu insentif pelatihan dan insentif survei keberkerjaan.

Insentif pelatihan diberikan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) perbulan (selama 4 bulan) setelah pelatihan pertama selesai.

Sementara insentif survei keberkerjaan adalah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) persurvei (akan ada 3 survei).

Insentif pelatihan diberikan jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja lalu memenuhi syarat berikut ini:

1. Sudah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Sudah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan

3. Sudah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital

Pengumuman Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id Informasi Ada-tidaknya Prakerja Gelombang 11

4. Sudah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

6. Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Jika kamu ingin mengecek jumlah insentif yang akan diterima, kamu bisa melihatnya di akun dashboard prakerja.

Pastikan kamu mengecek statusnya secara berkala.

Berdasarkan pengalaman beberapa peserta, ada pencairan yang tak sesuai dengan jadwal tertera.

Misalnya pencairan sehari lebih cepat dari jadwal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved