PENGUMUMAN Kartu Prakerja Gelombang 10 di Prakerja.go.id, Cek Sisa Kuota dan Jadwal Gelombang 11

Kartu Prakerja gelombang 10 ini merupakan gelombang terakhir untuk tahun 2020. Rencananya, program ini akan diteruskan pada 2021.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi Kartu Prakerja 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah selesai dilaksanakan dan ditutup hari ini Senin (28/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Sedangkan ada untuk pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 10 bisa intens dicek di www.prakerja.go.d

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan kemungkinan dibukanya gelombang 11.

Menyoal jumlah kuotanya gelombang 10, ia mengatakan ada kemungkinan lebih dari 200.000 orang.

"Bisa saja (jumlah peserta lebih dari 200.000)," jelasnya.

Sebab, ada 180.000 peserta yang status kepesertaannya telah dicabut karena tidak memilih pelatihan pertama lewat 30 hari setelah lolos seleksi.

"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180.000 orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Louisa.

Menurut Louisa, 180.000 peserta tersebut berasal dari peserta gelombang 1 hingga 4, dan jumlah ini setara dengan 3,8 persen peserta.

Belum tentu terakhir

Di sisi lain, Louisa menyebut, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 belum tentu menjadi yang terakhir.

Hal itu bergantung pada konsolidasi data yang akan dilakukan penyelenggara.

Selain itu, untuk 2021, program Kartu Prakerja rencananya juga akan diadakan kembali.

Pihak penyelenggara kini masih menunggu arahan terkait rencana tersebut.

Diketahui pemerintah pada program Kartu Prakerja tahun 2020 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Rinciannya yaitu sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp 100 juta.

Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta.

Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).

Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

7 tahap Kartu Prakerja

Berdasarkan laman resmi Prakerja, berikut ini adalah 7 tahapan Kartu Prakerja yang harus diketahui pendaftar jika akhirnya dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja:

1. Pendaftaran Caranya, masuk ke laman prakerja.go.id lalu buat akun dengan data diri pribadi yang sesuai.

2. Seleksi Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa masuk gelombang pendaftaran dan tunggu pengumuman hasilnya. Pengumuman biasanya 2-3 hari setelah pendaftaran ditutup.

3. Pilih pelatihan Jika Anda lolos, pilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi kemudian bayar biaya pelatihan dengan Kartu Prakerja.

Berdasarkan informasi dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 4 September 2020, terdapat 7 platform digital, 4 mitra pembayaran, dan 165 lembaga pelatihan yang menyediakan lebih dari 2.000 jenis pelatihan.

4. Ikuti pelatihan Pelatihan akan digelar secara daring, ikuti prosesnya dan dapatkan sertifikat elektronik.

5. Beri ulasan dan penilaian Setelah menjalani pelatihan, jangan lupa berikan ulasan juga penilaian (rating) pada pelatihan yamg diikuti.

6. Insentif pasca-pelatihan Setiap peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 per bulan dan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.

7. Insentif pasca-survei kebekerjaan Isi 3 survei yang diberikan setelah pelatihan, peserta akan mendapat insentif Rp 50.000 dari masing-masing survei yang diisi.

Perhatikan hal-hal ini

Pastikan beberapa hal ini agar Anda berpeluang lolos menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 10:

- Program Kartu Prakerja menggunakan data NIK dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.

Pastikan Anda mengisi dengan benar data-data yang diminta.

- Peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja. Adapun, mereka yang dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

- Pastikan Anda tidak termasuk dalam kelompok yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah jika ingin lolos dalam program Kartu Prakerja.

Jangan sampai di-blacklist Sementara, bagi mereka yang sudah dinyatakan sebagai penerima, jangan sampai melewatkan sejumlah ketentuan yang harus Anda ketahui.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jadi, jangan lupa memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu kurang dari 30 hari sejak Anda dinyatakan lolos Kartu Prakerja.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Sementara, ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini 7 Tahap yang Dilalui jika Lolos"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved