Di Kuota Dikti Kemendikbud go id, Batas Waktu Cut Off Verval Ponsel Tahap 2 Selasa 29 September 2020

Batas waktu cut off verval ponsel tahap 2 untuk bantuan kuota internet Kemendikbud bagi perkuliahan atau kuota internet Dikti adalah .................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/
Batas Waktu Cut Off Verval Ponsel Tahap 2. 

Bantuan kuota akan diberikan setelah perguruan tinggi menyelesaikan proses pengajuan. Perguruan tinggi dapat mulai melakukan proses pengajuan pada 15 September 2020.

Untuk program ini hanya berlaku untuk perangkat mobile seluler.

Untuk fixed line tidak termasuk dalam program bantuan ini.

Nomor pascabayar mendapat bantuan berupa penambahan kuota ke nomor tersebut.

Nomor ponsel yang didaftarkan bisa menggunakan nomor baru.

Setelah mendapat bantuan kuota, mahasiswa/dosen dapat mengubah nomor ponsel terdaftar untuk bantuan kuota pada bulan berikutnya.

Perguruan tinggi dapat melihat rekap mahasiswa dan dosen yang nomornya berhasil dilakukan injeksi bantuan kuota pada laman kuotadikti.kemdikbud.go.id (KLIK).

Mahasiswa/dosen dapat melihat data nomor ponsel yang terdaftar pada laman pddikti.kemdikbud.go.id (KLIK).

Pengelola PDDikti perguruan tinggi dapat melihat daftar mahasiswa dan dosen dengan nomor ponsel yang tidak valid/belum terisi pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id (KLIK).

Perbaikan data mahasiswa dapat dilakukan melalui PDDikti Feeder.

Perbaikan data dosen dapat dilakukan melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id di tab Kelengkapan Data Dosen pada halaman awal.

Panduan Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi segera melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen, sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada PDDikti.

Melengkapi dan melakukan validasi data pada seluruh dosen dan mahasiswa aktif terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved