Di Kuota Dikti Kemendikbud go id, Batas Waktu Cut Off Verval Ponsel Tahap 2 Selasa 29 September 2020

Batas waktu cut off verval ponsel tahap 2 untuk bantuan kuota internet Kemendikbud bagi perkuliahan atau kuota internet Dikti adalah .................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/
Batas Waktu Cut Off Verval Ponsel Tahap 2. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Batas waktu cut off verval ponsel tahap 2 untuk bantuan kuota internet Kemendikbud bagi perkuliahan atau kuota internet Dikti adalah Selasa, 29 September 2020 jam 09.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi kuotadikti.kemdikbud.go.id, operator perguruan tinggi diharapkan melakukan pemutakhiran data mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi ( PDDIKTI).

Sementara itu, checkpoint pemutakhiran data nomor ponsel mahasiswa dan dosen pada September pertama ditetapkan sampai Selasa, 15 September 2020.

Perguruan Tinggi Wajib mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak dan wajib ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi (format akan digenerate oleh sistem).

Bantuan Kuota Internet Seluler terdiri atas kuota umum yakni kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Kemudian, kuota Belajar yakni kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 821.E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen.

Verval Ponsel Data Kemdikbud go id SPTJM Validasi Bantuan Kuota Kemdikbud PAUD, TK, SD, SMP & SMA

Kuota Dikti Kemdikbud Daftar di pddikti.kemdikbud.go.id & Unggah SPTJM di kuotadikti.kemdikbud.go.id

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan program gratis ini kepada peserta didik, mahasiswa, tenaga pendidik dan dosen.

Program ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi covid-19. Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota internet (paket data).

Kriteria penerimaan diantaranya mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dibawah naungan DIKTI.

Lantas, bantuan akan diberikan selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember.

Bantuan berupa subsidi kuota sebesar 50 GB.

Bantuan kuota internet diberikan kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kuota belajar dapat digunakan untuk mengakses Sistem Manajemen Pembelajaran yang digunakan oleh perguruan tinggi, aplikasi kelas daring, video conference, dan situs pendidikan lainnya.

Sejumlah provider yang bekerjasama dengan bantuan kuota internet ini adalah Telkomsel, Indosat, Tri, Axis, XL Axiata (XL dan Axis) dan Smartfren.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved