Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon Terjadi Miskomunikasi, Ketua KPU Sintang Minta Maaf

Maksudnya, gantian. Tidak semua langsung masuk. Bukan melarang. Diperiksa dulu satu persatu, sesuai protokol kesehatan

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Agus Pujianto
Suasana dari luar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati sintang dalam pemilihan serentak lanjutan 2020 di Gedung Pancasila, Kamis (24/9/2020).    

"Komuniaksi kita awalnya memang sudah kami sediakan tempat untuk media. hanya sajak ita ikuti aturan PKPU (terbaru). Tadi pagi kami terima," kata Hazizah.

Akibat PKPU yang berubah mendadak, KPU juga meralat surat undangan.

PLH Kapolres Sintang, AKBP Imam Riyadi juga mengatakan pihaknya juga baru menerima PKPU tersebut.

"Terkait pengamanan, kami menerima dari aturan PKPU terbaru, di mana yang bisa memasuki rapat pleno adalah penyelenggara pemilu, paslon pun dibatasi hanya 3," kata Imam.

Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati sintang dalam pemilihan serentak lanjutan 2020 di Gedung Pancasila, dikawal ketat aparat gabungan TNI Polri, Dishub, Satpol PP dan Satgas Covid untuk mewujudkan rasa aman. "Kami pengamanan apa yang sudah ditentukan dan dijalankan sama-sama," tukasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved