Bersama Forkompimcam, Polsek Putussibau Selatan Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Salah satunya terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu sanksi bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
IMBAUAN - Didampingi Camat Putussibau Selatan Drs. Rusli Kulya, M.Si, Danramil 1206-06 Putussibau KAPT INF Nanang Sundari, Kapolsek Putussibau Selatan Ipda Cahya Purnawan sosialisasikan imbauan maklumat Kapolri Nomor : MAK / 3 / IX /2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Didampingi Camat Putussibau Selatan Drs. Rusli Kulya, M.Si, Danramil 1206-06 Putussibau KAPT INF Nanang Sundari, Kapolsek Putussibau Selatan Ipda Cahya Purnawan sosialisasikan imbauan maklumat Kapolri Nomor : MAK / 3 / IX /2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, Rabu (23/9/2020).

Kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolri nomor MAK / 3 / IX /2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 ke seluruh Posko masing-masing Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020 Hamdi Jafar - Jhon Itang, Fransiskus Dian - Wahyudi Hidayat, dan H. Baiduri- Rufina, Posko partai pengusung, kantor Pemerintah, terminal dan mini market di kecamatan Putussibau Selatan.

Ramalan Zodiak Kamis 24 September 2020, Cek Peruntungan Zodiak Hari Ini Kamis 24 September 2020

Dalam imbauannya Ipda Cahya menyampaikan isi Perbup nomor 57 tahun 2020 tanggal 24 agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Salah satunya terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu sanksi bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha.

Untuk pelanggar protokol kesehatan perseorangan yakni dengan melakukan teguran lisan atau tertulis Kemudian kerja sosial difasilitas umum selama 30 menit.

Dilarang memasuki suatu area serta denda administratif sebesar Rp 50.000, serta denda 500.000 atau penghentian operasional bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Ipda Cahya juga mengimbau kepada penyelenggara, pengawas serta tim sukses tingkat Kecamatan Putussibau Selatan agar mengutamakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap kegiatan Pilkada tahun 2020 serta ikut mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19. (*)

Ramalan Shio Kamis 24 September 2020, Cek Peruntungan Ramalan Shio Hari Ini Kamis 24 September 2020

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved