Apakah Mahasiswa Bisa Mendaftar Kartu Pra Kerja di Www.prakerja.go.id & Dashboard.prakerja.go.id ?
Apakah mahasiswa bisa mendaftar kartu pra kerja ? Bolehkah mendaftar prakerja dan ikut seleksi ?
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah mahasiswa bisa mendaftar kartu pra kerja ? Bolehkah mendaftar prakerja dan ikut seleksi ?
Pertanyaan ini tentunya timbul ketika ada masyarakat Indonesia yang berstatus mahasiswa atau mahasiswi, namun berniat mendaftar pra kerja.
Jawaban soal ini bisa anda temukan dalam artikel ini. Yuk, kita baca sampai tuntas.
Seperti diketahui, prakerja telah selesai hingga gelombang 9.
Prakerja gelombang 9 telah ditutup pendaftarannya beberapa waktu lalu.
Jika tidak ada perubahan jadwal, maka nantinya akan dilanjutkan dengan pendaftaran prakerja gelombang 10.
• Jam Berapa Gelombang 10 Prakerja Dibuka di Login www.prakerja.go.id & Kapan ? Ini Kata PMO Prakerja
Apa itu Program Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi prakerja.go.id, program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.
Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan.
Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Kartu Prakerja untuk Siapa?
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.