KPU Tetapkan Empat Paslon Peserta Pilkada Ketapang 2020

Penyerahan keputusan penetapan pasangan calon di pemilihan bupati dan wakil bupati ketapang tahun 2020 telah kita lakukan

Tayang:
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Nur Imam Satria
KPU Ketapang Saat Penyerahan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ketapang 2020.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU nomor 301/PL.02.3-Kpt/6104/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020, Rabu (23/9/2020).

Pasangan pertama yang resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam surat keputusan KPU Ketapang tersebut adalah Iin Solinar - Rahmad Sutoyo.

Pasangan tersebut diusung oleh Partai Gerinda, Partai Demokrat dan Partai Perindo.

Gabungan partai pengusung itu memiliki 10 kursi di DPRD Kabupaten ketapang.

Peduli Sesama, Angkatan 41 Polres Ketapang Berikan Bantuan Pada Bocah 1 Tahun Penderita Ginjal Bocor

Kemudian pasangan Eryanto Harun - Matues Yudi.

Paslon ini diusung oleh dua partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Amanat Nasional dengan jumlah 11 kursi di DPRD Ketapang.

Selanjutnya yang resmi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Ketapang adalah Junaidi-Sahrani.

Pasangan tersebut diusung oleh empat Parpol yakni Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.

Gabungan Parpol pengusung itu memiliki total 10 kursi di legislatif Kabupaten Ketapang.

Dan terakhir pasangan calon petahana pasangan Martin Rantan - Farhan.

Pasangan itu diusung oleh dua Parpol yakni Partai Golkar dan Partai Hanura.

Total kursi dua parpol tersebut di DPRD Ketapang berjumlah 14 kursi.

“Penyerahan keputusan penetapan pasangan calon di pemilihan bupati dan wakil bupati ketapang tahun 2020 telah kita lakukan pada Rabu 23 September yang dihadiri tim dari masing-masing Paslon,” kata Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved