Pentingnya Pengenalan Fintech Bagi Mahasiswa
Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
1. Jangan melakukan pinjaman lewat fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
2. Perhatikan pinjaman yang suku bunganya rendah tidak lebih dari 1%
3. Tidak ada pemungutan biaya apapun sebelum dana cair.
4. Mengakses situs OJK untuk memastikan fintech pinjol tersebut legal
5. Memperhatikan kemampuan bayar
6. Tahu dan mengenali risiko dan denda yang diterapkan pada peminjam
7. Hanya menggunakan fintech yang sudah terdaftar dalam OJK
"Yang jelas tergantung instansi atau lembaga yg bersangkutan pastikan aja legalitas nya trutama yg berkaitan dg lembaga keuangan tentunya harus sudah diketahui atau dikenal oleh masyarakat atau terdaftar di OJK dan pada dasarnya untuk kita semua yang ingin melakukan pinjaman pastinya harus hati-hati sebelum melakukan pinjaman dikhawatirkan fintech lending nya ilegal dan tidak terdaftar di OJK dikhawatirkan dapat merugikan kita sendiri bisa jadi hanya mengambil data kita atau bunga dari pinjaman terlalu besar melebihi bank, koperasi, atau lemabaga lain yg sudah dikenal banyak oleh masyarakat dan sudah terjamin legalitas nya," terang Rama Aisan Putra, mahasiswa jurusan pendidikan ekonomi fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Tanjungpura.
"Saya belum pernah menggunakan Fintech Lending. Tetapi saya pernah membaca tentang Fintech Lending atau perusahaan teknologi finansial , yang saya tau tentang Fintech yaitu sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Dan saya pernah membaca suatu blog atau website yang menyatakan bahwa "Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu menantang perbankan pelat merah untuk mulai menyalurkan student loan atau kredit pendidikan" dan menurut saya jika niatan pemerintah untuk memberikan akses kredit pendidikan bagi pelajar sebenarnya memang mulia. Memang idealnya fintech pembiayaan pendidikan bekerja sama dengan bank. Lebih efisien bagi bank berinvestasi melalui channel fintech, biaya lebih rendah dan kalaupun manajemen risikonya pun lebih fleksibel. Menurut saya oke oke aja tapi perlu di bicarakan dan di edukasikan kepada masyarakat awam kembali," komentar Izmi Nadia, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Tanjungpura.
"Jika saya ingin membuka usaha dan butuh modal, kemungkinannya saya harus bertanya kepada orangtua saya. Sebagai mahasiswa, saya masih tanggungjawab orangtua, Fintech itu baik bila kita mengetahui, tetapi bisa berdampak buruk jika kita salah memilih yang ilegal." kata Rezeki Amelia Putri mahasiswa Fakultas Kehutanan , Universitas Tanjungpura.