CEK Rekening Bantuan BPJS Tahap 4 Cair ! Login https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Hari Ini Cair ?

Menaker, Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya telah menerima 11,8 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji upah dari BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BLT Karyawan Cair. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran Dana BLT atau BSU bagi karyawan swasta bergaji dibawah Rp 5 juta sudah memasuki tahap 4.

Saat ini untuk tahap 3 sedang dilaksanakan dengan data pencairan bagi pekerja sebanyak 3 juta penerima.

Pekerja yang memenuhi syarat akan meneri subsidi upah ini sebesar Rp 1,2 juta yang diteransfer ke rekening masing-masing.

Kemnaker mengaku telah menerima data rekening penerima dari BPJS Ketenegakerjaan tahap 4 sebanyak 2,8 juta pekerja pada hari Rabu 16 September kemarin.

Data ini kemudian akan dilakukan verifikasi dan pengecekan ulang setidaknya selama 4 hari lalu akan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data tersebut, kemungkinan penyaluran tahap 4 mulai disalurkan Senin 21 September 2020 tepat pada hari kerja setelah predikis dilakukannya ceklist dan verifikasi.

Menaker, Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya telah menerima 11,8 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta) yang diberikan setiap dua bulan sekali.

PENCARIAN BLT Karyawan Tahap 4, Cek Masuk Rekening Rp 1,2 Juta Hari Ini Senin 21 September ?

“Pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Karena itu pantau terus link aplikasi BPJSTKU kamu atau anda bisa cek di link ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Menurut petunjuk teknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk melakukan pemeriksaan ulang atau check list data tahap 4 sebanyak 2,8 juta calon penerima dari BPJS Ketenagkerjaan.

Setelah proses pemeriksaan ulang selesai, lalu Kemnaker menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dicairkan oleh bank Penyalur yang tergabung dalam Himbara (Himpuan Bank Bank Negara).

"Kami telah menerima data baru dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,8 juta data calon penerima. Mudah mudahan batch 4 ini sesuai dengan juklaknya dan mulai hari ini sudah dilakukan check list," ujar Menaker.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada 15.725. 232 pekerja secara bertahap.

Alamat Website dan Medsos Cek Nama Terdaftar

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak, silakan cek di website dan media sosial resmi Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan di:

Website: bsu.BPJamsostek.id

Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan

Twitter: @bpjstkinfo

Facebook: BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh akun media sosial Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah berstatus terverifikasi.

Setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sesuai dengan kesepakatan pada hari ini, Selasa (1/9), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.

Hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Agus menjelaskan, "Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap".

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek.

Alternatif pertama pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved