Aloysius Sampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda Perubahan APBD 2020
Terutama pada sektor pendapatan dari dana transfer pusat, yaitu penurunan dana bagi hasil sebesar Rp 3,8 miliar.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau gelar rapat paripurna jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020, di ruang sidang utama DPRD Sekadau, Kalbar, Senin (21/9/2020).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Sekadau Radius Efendy dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius didampingi PJ Sekda Sekadau, Nurhadi, SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, dan anggota DPRD kabupaten Sekadau.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menjelaskan pada tahun anggaran 2020, Pendapatan Daerah Kabupaten Sekadau yang semula Rp. 1,025 miliar turun menjadi Rp. 908,81 miliar atau sebesar 11,40%
• Dua Fraksi Tak Sampaikan Pandangan Fraksi di Rapat Paripurna DPRD Sekadau
"Penurunan pendapatan daerah ini sebagai proses penyesuaian penerimaan daerah sebagai dampak atas berbagai kebijakan pengelolaan keuangan negara dalam masa pandemi Covid-19," kata Aloysius.
Terutama pada sektor pendapatan dari dana transfer pusat, yaitu penurunan dana bagi hasil sebesar Rp 3,8 miliar.
Sementara untuk Dana Alokasi Umum yang turun sebesar Rp 110 miliar. Serta Dana Alokasi Khusus yang turun sebesar Rp. 42 miliar.
Pendapatan asli daerah diproyeksikan meningkat sebesar 19,29%.
Hal itu karena ada penyesuaian terhadap potensi-potensi pendapatan asli daerah.
Sedangkan alokasi belanja tidak terduga diproyeksikan meningkat menjadi Rp. 5, 2 miliar.
Dana ini merupakan alokasi untuk cadangan kas Pemerintah Daerah dalam penanggulangan dan penanganan Covid-19 dan untuk kesiapsiagaan dan kedaruratan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Wabup Aloysius berharap pembahasan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 dapat menajamkan setiap kebijakan yang telah disusun.
Sehingga Raperda tentang perubahan APBD tahun 2020 menjadi kebijakan yang sepenuhnya demi kepentingan masyarakat ditengah tantangan utama Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aloysius-fraksi.jpg)