135 Orang di Sanksi Karena Langgar Protokol Kesehatan, Kapolresta Minta Semua Pihak Disiplin

Yang perlu menjadi catatan, Kota Pontianak merupakan pusat pemerintahan, pusat ekonomi, perdagangan dan sebagainya,

Tayang:
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin yang juga Wakil Ketua Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19, saat akan memaparkan hasil penindakan selama razia Protokol Kesehatan, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/9/2020) malam. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menyampaikan, selama pelaksanaan penegakan peraturan Walikota Pontianak nomor 58 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19, sebanyak 135 pelanggar telah ditindak oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak.

Dari angka tersebut terdiri dari 33 orang pelaku pengusaha, 28 pelaku usaha diberikan sanksi denda 1 juta, 5 pelaku usaha diberikan teguran tertulis, kemudian, terdapat 17 perorangAn mendapat sanksi teguran tertulis, 51 orang melaksanakan kerja sosial, dan 34 orang mendapat sanksi denda administrasi sebesar 200 ribu rupiah.

"Total denda yang diperoleh sampai dengan saat ini sebesar Rp. 34.800.000,-. Jadi saya tegaskan, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sanksi 1 juta rupiah, dan bagi masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker, akan sanksi denda 200 ribu rupiah atau kerja sosial,"tegas Komarudin, Sabtu (19/9/9/2020).

TNI Polri Bersinergi Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan di Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang

Dengan banyaknya warga dan pelaku usaha yang mendapat sanksi tersebut, Kombespol Komarudin mengaku prihatin, terlebih saat ini terdapat 10 kasus Konfirmasi baru di Kota Pontianak ia berharap seluruh warga dan pelaku usaha dapat bersama - sama disiplin menerapkan protokol kesehatan yang sudah di sosialikan.

Ia berharap, dengan masyarakat disiplin menerapkan Protokol kesehatan, Kota Pontianak dapat kembali ke zona hijau penularan Covid 19 seperti beberapa waktu lalu.

"Yang perlu menjadi catatan, Kota Pontianak merupakan pusat pemerintahan, pusat ekonomi, perdagangan dan sebagainya, dari 102 pelanggar memang tidak semuanya warga Pontianak, mari bersama - sama kita warga Pontianak, bila ada Keluarga kita dari luar kota, mari bersama - sama ajak mematuhi protokol kesehatan," pesannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved