LUPA PASSWORD Akun Kartu Prakerja Cara Membuka Akun Pra Kerja Jika Lupa Password dan Daftar Prakerja
Sebab banyak peserta yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja tapi tidak bisa melanjutkan ketahap selanjutnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana solusi apabila lupa pasword Pendaftaran Kartu Prakerja?
Jika Anda lupa akan pasword yang ada, jangan khawatir dan gusar hal itu bisa ada solusinya.
Sebab banyak peserta yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja tapi tidak bisa melanjutkan ketahap selanjutnya.
Jika peserta mengalami masalah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Pertama, masuk ke laman https://www.prakerja.go.id dan klik "lupa password".
Kedua, peserta harus memasukkan alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya, kemudian klik "kirim".
• PENDAFTARAN Prakerja Gelombang 9 Kuota Prakerja Gelombang 9 Terbatas dan Daftar Prakerja Gelombang 9
Ketiga, buka email dan cek pesan masuk dari manajemen yang berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk melanjutkan.
Keempat, masukkan password baru dan klik atur ulang.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut maka Anda bisa kembali masuk pada akun Prakerja dan melanjutkan proses yang ada sampai mengikuti pelatihan bahkan pencairan dana insentif sebesar Rp600 ribu perbulannya.
Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan apabila Anda lupa password sehingga apabila Anda dinyatakan lolos seleksi dan kemudian dicabut kembali akibat tidak melanjutkan tahap berikutnya.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan sekitar 180.000 atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja dicabut
Angka 180.000 itu terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang keempat Kartu Prakerja
"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180.000 penerima yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta," kata Louisa melansir dari Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Ia menjelaskan, pencabutan status kepesertaan disebabkan karena penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam 30 hari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.