Terjaring Razia Gabungan di Singkawang, 29 Pengendara Ditilang
razia tersebut pun dilakukan untuk menindak pelanggar lalu lintas demi keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Singkawang, Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Satlantas Polres Singkawang, serta Pom TNI AD lakukan razia terpadu tepat di pintu gerbang masuk Kota Singkawang, Jl A Yani, Singkawang Selatan, Kalbar pada Kamis (17/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tidak hanya menargetkan pelanggar protokol kesehatan berdasarkan perwako 49 tahun 2020, razia tersebut pun dilakukan untuk menindak pelanggar lalu lintas demi keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri menuturkan sejumlah pelanggar lalu lintas diberikan sanksi oleh Satlantas Polres Singkawang dalam kegiatan razia tersebut.
• Petugas Gabungan Gelar Razia Penegakan Perwako Tentang Disiplin Protokol Covid-19
"Hari ini 29 pengendara kami berikan sanksi tilang, hal ini dalam rangka meminimalisir terjadinya laka lantas. Laka lantas diawali oleh pelanggaran lalu lintas," ujar AKP Syaiful kepada awak media, Kamis (17/9/2020).
Ia pun menambahkan, dari sejumlah pelanggar yang ditilang, hampir seluruhnya dilakukan oleh pengendara roda dua dimana terjaring lantaran tidak menggunakan helm SNI.
"Baik yang mengendarai maupun yang dibonceng," imbuhnya.