CARA Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Login siapbersamakumkm Tak Bisa Ternyata Daftar BLT UMKM Manual

Segera urus berkas agar bisa mendapatkan manfaatkan dari program pemerintah dengan pemberian uang tunai sebesar Rp2,4 juta ini.

Editor: Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudahkan Anda melakukan pencairan atau mengurus berkas agar mendapatkan bantuan Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku Usaha ,mikro kecil dan menengah (UMKM).

Segera urus berkas agar bisa mendapatkan manfaatkan dari program pemerintah dengan pemberian uang tunai sebesar Rp2,4 juta ini.

Saat ini pelaku UMK menjadi satu diantara fokus perhatian pemerintah dalam upaya penyelamatan ekonomi ditengah pandemi sehingga diluncurkan Banpres ini.

Terkait hal ini, pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu UMKM.

Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

UMKM bisa mendapatkan bantuan ini dengan mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Mari kita lihat syarat-syarat yang diperlukan dan bagaimana cara agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Rabu (16/9/2020), mereka yang berhak untuk menerima Banpres Produktif UMKM antara lain:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara mengakses Banpres Produktif UMKM

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk UMKM, antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis atau tidak membutuhkan biaya administrasi sama sekali.

Walaupun begitu, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pelaku usaha mikro.

Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratanlah yang layak mendapatkan bantuan ini.

Melansir Kompas.com, sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro walaupun alamat tempat usaha yang dibukanya berbeda dari alamat yang berada di KTP.

Asalkan, kata dia, syarat utamanya harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Dia juga mengatakan, program ini masih dibuka terus hingga jumlah penerimanya sudah mencapai 100%.

Hingga 3 September 2020, disebutkan dia, baru 5,59 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta ini tidak bisa dilakukan secara online.

Memang semula sempat diisukan bahwa pendaftaran bantuan UMKM ini bisa dilakukan secara online.

Kala ini banyak masyarakat mencoba mengakses alamat https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id namun tidak bisa masuk.

Pendaftaran bantuan UMKM ini hanya bisa lewat pengajuan langsung ke Dinas Koperasi masing-masing wilayah

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Masih Bisa Daftar

Pemerintah masih membuka kesempatan pendaftaran UMKM untuk mengajukan diri menerima BLT.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, mengatakan pelaku UMKM masih bisa mendaftar.

"Masih, masih bisa daftar," ujar Teten Masduki dikutip tribunpontianak.co.id dari artikel Kompas.com berjudul BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar, Kamis (3/9/2020).

Pemerintah mencanangkan target penerima BLT UMKM kepada 12 pelaku usaha mikro.

Sementara itu target tersebut masih berproses seleksi dan dilakukan beberapa tahapan.

Bila lolos verifikasi maka teknis BLT disalurkan langsung ke rekening pelaku UMKM yang mendaftar.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ujar Teten Masduki.

Adapun gelontoran BLT tersebut disalurkan secara bertahap.

Tahap pertama BLT untuk UMKM menyasar ke 9,1 juta pelaku UMKM.

Sementara target secara keseluruhan diberikan ke 12 juta UMKM.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul, Mau dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta? Ini data yang harus disiapkan.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved